JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kelonggaran jam masuk kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mengantarkan anak pada hari pertama sekolah.
ASN yang memanfaatkan kebijakan tersebut diperbolehkan masuk kerja paling lambat pukul 12.00 WIB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2026 tentang Izin Mengantar Anak Sekolah pada Hari Pertama Sekolah.
Baca juga: MPLS di Jakarta Dimulai Besok, Disdik Tegaskan Sekolah Dilarang Lakukan Perpeloncoan
Penerbitan surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 yang mendorong keterlibatan orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan anak.
"Kami ingin para ayah dan orangtua ASN bisa hadir dengan tenang di momen penting anak-anak mereka, yaitu hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang. Ini langkah sederhana tapi bermakna untuk memperkuat ikatan keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada warga Jakarta," kata Staf Khusus Gubernur DKI Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Chico menyebut kebijakan tersebut sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar tugas kedinasan dan tanggung jawab keluarga berjalan bersama.
Melalui kebijakan ini, ASN dapat mengantarkan anak pada hari pertama sekolah yang berlangsung Senin, Selasa, atau Rabu, menyesuaikan jadwal masing-masing sekolah.
Baca juga: 7 Larangan MPLS 2026 di Jakarta, Tak Boleh Ada Perpeloncoan hingga Pungutan
Meski demikian, Chico menegaskan kelonggaran waktu yang diberikan tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
ASN tetap diwajibkan menyelesaikan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya.
Untuk memperoleh izin, ASN harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada atasan langsung.
Selain itu, ASN wajib melampirkan bukti berupa foto yang diambil secara real-time menggunakan aplikasi penanda waktu (timestamp), seperti Camera Timestamp atau Notecamp Lite. Foto tersebut harus menampilkan wajah dan/atau badan ASN saat mengantarkan anak ke sekolah.
Keterangan "mengantar anak hari pertama sekolah" kemudian diinput ke dalam sistem e-absensi paling lambat Jumat, 17 Juli 2026.
Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini dilakukan oleh atasan langsung dan Pejabat Pengelola Kepegawaian di masing-masing perangkat daerah.
Baca juga: Sekolah di Jakarta Dilarang Pungut Biaya hingga Libatkan Alumni Selama MPLS 2026
Pemprov DKI juga mengimbau seluruh ASN memanfaatkan kebijakan tersebut secara bertanggung jawab dan tetap mengutamakan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Seluruh pelaksanaan surat edaran itu nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah paling lambat Senin, 20 Juli 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)