Kabar Terbaru Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Imigrasi Resmi Cegah ke Luar Negeri

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Langkah hukum dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus bergulir.

Terbaru, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dan Don Ritto berpergian ke luar negeri.

Baca Juga :
Usut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Sahroni Desak Kejagung Bentuk Tim Independen
Febrie Adriansyah Mundur, Komjak Desak Jampidsus Definitif Segera Ditunjuk

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, mengatakan pencegahan itu dilakukan setelah pihaknya menerima permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," ujarnya, dikutip Senin, 13 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pencegahan tersebut merupakan bagian dari dukungan Imigrasi terhadap proses penegakan hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, Kortastipidkor memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum.

Pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.

Baca Juga :
Kortastipidkor Polri Bertahap Serahkan Berkas dan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Kompolnas Minta Publik Kawal Kasus Korupsi Batu Bara PLTU, Soroti Dampaknya bagi Layanan Listrik Nasional
Komisi III DPR Titip Pesan Tegas ke Plt Jampidsus Rudi Margono: Jangan Biarkan Ulah Oknum Cederai Kejaksaan

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dari Ritual Juju hingga Air Mata, Kisah Fans di Piala Dunia 2026
• 9 jam lalu
0
thumb
Mendagri Ajak Daerah Perkuat UMKM Lewat Kerajinan Lokal
• 12 jam lalu
0
thumb
Mamdani Bilang Taylor Swift Bayar Rp25 M ke New York Buat Resepsi
• 10 jam lalu
0
thumb
Kontrak Diperpanjang, Andik Vermansah Kembali Jadi Tumpuan Garudayaksa FC di Super League 2026/2027
• 13 jam lalu
0
thumb
Wabup Gowa dan Kodim 1409 Perkuat Silaturahmi Lewat Nobar Piala Dunia 2026
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.