Komisi Kejaksaan Pelototi Proses Hukum Febrie Adriansyah

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pelimpahan berkas perkara tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memicu sorotan tajam publik terkait objektivitas penegakan hukum. Komisi Kejaksaan (Komjak) turun tangan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan di internal Korps Adhyaksa.

Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya merupakan urusan institusional, bukan urusan pribadi antar-jaksa. Oleh karena itu, seluruh jaksa peneliti dan penuntut umum yang bertugas memikul beban kelembagaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

Guna memastikan transparansi, Komjak telah mengambil langkah konkret dalam pengawasan eksternal.

"Komisi Kejaksaan juga sudah membentuk tim untuk bisa dilibatkan dalam pengawasan eksternal sesuai dengan tupoksi kita, guna memastikan penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat ini berjalan secara objektif dan transparan," ujar Pujiyono dalam dialog Metro Hari Ini, Metro TV, dikutip Minggu, 12 Juli 2026. 
 

Baca Juga :

Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misteri


Pujiyono meyakini pihak Kejaksaan Agung tidak akan berani main-main dalam mengusut kasus eks petingginya tersebut. Pasalnya, selain pengawasan internal, atensi eksternal terhadap kasus ini sangat masif. 

"Pengawasan masyarakat juga begitu cukup kuat. Bahkan DPR RI juga membentuk Panja segala macam. Nah, saya yakin dengan pengawasan yang begitu banyak, Kejaksaan Agung tidak juga akan main-main dengan case ini," kata Pujiyono. 

Tepis Isu Sungkan dan Kelemahan Wewenang Komjak

Lebih lanjut, Pujiyono menepis anggapan bahwa lemahnya pengawasan eksternal selama ini disebabkan oleh rasa sungkan Komjak terhadap Kejagung. Ia menjelaskan, hambatan utamanya murni berada pada aturan normatif kewenangan lembaga.

"Di Komisi Kejaksaan tidak ada sungkan-sungkan. Ada persoalan norma, kita secara normatif tidak bisa memberikan sanksi. Ini yang saat ini sudah kita usulkan kepada Presiden untuk perbaikan norma, sehingga ke depan terjadi penguatan pengawas eksternal di Komisi Kejaksaan," tegasnya.

Dengan dibentuknya tim khusus pendampingan kasus Febrie, Komjak berkomitmen mengawal ketat akuntabilitas proses hukum ini agar benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral kepada masyarakat luas.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wakaf 99 Masjid Baru juga Dibuka, Ivan Gunawan Kaget Renovasi 35 Tempat Ibadah yang Jadi Target Segera Dieksekusi
• 2 jam lalu
0
thumb
Bobby Nasution Tutup Jamdasu XI, Hadiahi 19 Petugas Upacara Berangkat ke Jamnas 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
Mamdani Bilang Taylor Swift Bayar Rp25 M ke New York Buat Resepsi
• 9 jam lalu
0
thumb
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 13-19 Juli 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces
• 19 jam lalu
0
thumb
Makna Logo dan Tema Hari Anak Nasional 23 Juli 2026 Peringatan ke-42, Resmi dari KemenPPPA
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.