DPR Bantah RUU Perampasan Aset Keluar dari Prolegnas Prioritas 2026

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Martin melontarkan hal tersebut untuk merespons beredarnya narasi dan infografis yang menyebut RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2026. Ia memastikan, informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin, Minggu (12/7/2026).

Baca Juga :
RUU Perampasan Aset Digodok DPR, KPK: Setiap Rupiah yang Dirampas Koruptor Dapat Dikembalikan!

“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gelar Operasi Pekat, Polisi di Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal
• 10 jam lalu
0
thumb
Hobi yang Bisa Jadi Ladang Cuan di Era Digital
• 6 jam lalu
0
thumb
Gunung Karangetang Erupsi, Lava Pijar Mengalir hingga 1 Km dari Kawah
• 2 jam lalu
0
thumb
HCI Sumut Resmi Dilantik, Siapkan Beasiswa Anak Yatim hingga Road Map Kuliner Sumatera Utara
• 9 jam lalu
0
thumb
Kabar Duka, Komedian Temon Meninggal Dunia Pagi Ini
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.