Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar NegeriNasional | sindonews | Minggu, 12 Juli 2026 - 22:19Dengarkan Berita

Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dicegah ke luar negeri seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Pencekalan itu juga ditujukan untuk tersangka lainnya yakni Don Ritto.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko saat dihubungi wartawan, Minggu (12/7/2026).

Hendarsam menjelaskan, pencekalan tersebut diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada tanggal 11 Juli 2026.

Baca Juga: BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita

Baca Juga:Peristiwa 13 Juni: Tragedi Pesawat Garuda di Jepang hingga Konflik Indonesia–Malaysia

"Tindakan (pencekalan) tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," ujar dia.Hendarsam menambahkan, pencekalan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto itu berlaku selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan, Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pencekalan Febrie dalam proses. "Karena sore tadi baru terima dari Polda Metro Jaya," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).

Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026). Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR.

Febrie diduga melakukan TPPU dalam penanganan sejumlah perkara hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum. "Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tutur Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
• 13 jam lalu
0
thumb
Kabar Buruk dari WHO: 1 dari 5 Orang di Dunia Berisiko Kena Kanker
• 8 jam lalu
0
thumb
Gunung Semeru Meletus Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 800 Meter
• 5 jam lalu
0
thumb
Prabowo: Saya Bukan Presidennya Gerindra, Presidennya Rakyat Indonesia
• 5 jam lalu
0
thumb
Pikap Terlibat Kecelakaan Maut di Indramayu Bawa 17 Orang Rombongan Pengantin
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.