Rakornas PTKNI Dorong Percepatan Penataan ASN PPPK & Peralihan Menjadi PNS

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) bersama DPR RI serta sejumlah kementerian membawa arah baru perjuangan.

Dalam rakornas yang digelar di Gedung Puspaloka Nusantara V DPR RI pada Kamis (9/7) mencuat semangat untuk mempercepat penataan ASN PPPK khususnya peralihan PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu.

BACA JUGA: Kemendagri Ditantang Buka Data Pemda yang Tidak Mampu Menggaji PPPK & P3K PW

Rakornas yang diikuti 350 guru dan tenaga kependidikan ASN PPPK, baik yang berstatus Penuh Waktu maupun Paruh Waktu dari berbagai provinsi di Indonesia juga didorong untuk mengkaji peralihan menjadi PNS.

"Forum strategis ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan para pendidik dalam merumuskan langkah percepatan penyelesaian status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya peralihan dari PPPK Paruh Waktu menuju PPPK Penuh Waktu," kata Sekjen DPP PTKNI Tinon Wulandari kepada JPNN, Minggu (12/7/2026).

BACA JUGA: Ahli Waris Almarhumah Nurijah PPPK Menerima Rp832,8 Juta

Dia mengungkapkan, kehadiran para peserta mencerminkan besarnya antusiasme sekaligus harapan kalangan pendidik terhadap lahirnya kebijakan yang mampu memberikan kepastian status kepegawaian, perlindungan profesi, serta peningkatan kesejahteraan secara berkeadilan.

Forum ini juga menjadi wadah strategis untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan riil guru dan tenaga kependidikan di lapangan.

BACA JUGA: Kepala OPD Diminta Instruksikan kepada PNS, PPPK, dan Tenaga Kontrak, Harus Sesuai Jadwal

Dalam Rakornas tersebut, sejumlah pejabat tinggi dari DPR RI, Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyampaikan paparan mengenai arah kebijakan penataan ASN guru dan tenaga kependidikan. 

"Pimpinan DPR RI menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tenaga honorer merupakan amanat reformasi birokrasi yang harus dituntaskan secara adil, transparan, dan berkelanjutan," kata Tinon Wulandari.

Sigid Purwo Nugroho, pengurus DPP PTKNI menambahkan, DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pemerintah agar penataan PPPK tidak berhenti pada pengangkatan PPPK Paruh Waktu, melainkan berlanjut menuju PPPK Penuh Waktu.

Selain menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan, DPR juga mendorong percepatan regulasi serta memastikan tersedianya dukungan anggaran bagi proses tersebut.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nunuk Suryani pada rakornas tersebut menegaskan bahwa penataan guru merupakan bagian dari reformasi pendidikan nasional yang dilakukan secara bertahap melalui koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Pemerintah, menurutnya, terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru, sekaligus memastikan setiap kebijakan disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, pemerataan layanan pendidikan, dan kemampuan fiskal negara.

Sosialisasi kebijakan yang akurat dinilai menjadi faktor penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi di kalangan guru dan tendik.

Pandangan senada disampaikan Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja bahwa skema PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu merupakan hasil proses panjang yang melibatkan berbagai kajian dan koordinasi antarkementerian.

Seluruh kebijakan disusun untuk memberikan kepastian status kepada tenaga non-ASN secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek hukum, kebutuhan organisasi, serta kemampuan pemerintah. 

Guru dan tendik juga diimbau agar hanya mengacu pada informasi resmi pemerintah sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Kementerian Agama menegaskan komitmennya meningkatkan kesejahteraan guru melalui peningkatan insentif bagi guru nonsertifikasi, percepatan pengangkatan ASN, pelaksanaan mekanisme inpassing, serta perluasan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari transformasi tata kelola guru yang lebih profesional sekaligus meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Ribka Haluk menambahkan bahwa keberhasilan penataan ASN tidak hanya menjadi tanggung jawab pusat, tetapi juga pemerintah daerah.

Menurutnya, pemda memiliki peran penting dalam menyusun kebutuhan formasi, menyediakan anggaran, dan mengelola manajemen ASN secara profesional. 

Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, organisasi profesi menjadi kunci agar kebijakan PPPK dapat berjalan sesuai tujuan. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Perkuat Pelindungan Anak di Pesantren dan Madrasah Lewat Gernas RANA
• 9 jam lalu
0
thumb
Mobil BMW Sudah 2 Hari Parkir di JLNT Antasari, Berujung Diangkut Dishub
• 21 menit lalu
0
thumb
Catatan Pabrikan Setelah Solar B50 Mulai Resmi Diterapkan di Indonesia
• 15 jam lalu
0
thumb
Prabowo Presiden Mendorong Sinergi Koperasi dengan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional
• 3 jam lalu
0
thumb
Plt Jampidsus: Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Masih Menunggu Keppres
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.