Implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 Perkuat Kelembagaan BPBD di Daerah

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah daerah di Sulawesi Selatan dan wilayah lain di Indonesia didorong untuk segera menyesuaikan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi baru ini menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola dan kapasitas BPBD agar lebih responsif dan akuntabel dalam menghadapi risiko bencana.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi sosialisasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton Makassar pada Rabu, 8 Juli 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Program SIAP SIAGA, kemitraan Australia–Indonesia yang bertujuan menguatkan ketangguhan bencana di Indonesia dan kawasan Indo-Pasifik.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh peserta dari BPBD wilayah Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua, sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman komprehensif terkait pedoman pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD sesuai regulasi terbaru.

Jufri Rahman menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 mewajibkan setiap daerah membentuk BPBD yang diperkuat perannya dalam sistem penanggulangan bencana. Ia menegaskan bahwa regulasi ini mengatur penerapan tipologi BPBD berdasarkan tingkat risiko bencana, luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan fiskal daerah.

“Struktur organisasi BPBD kini dibagi menjadi tipe A, B, dan C agar lebih sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing daerah,” jelas Jufri Rahman.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk segera melakukan penyesuaian kelembagaan BPBD agar tata kelola penanggulangan bencana di daerah menjadi lebih kuat dan efektif.

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Edy Suharmanto, mengajak pemerintah daerah segera mengusulkan pembentukan kelembagaan BPBD tersendiri sesuai ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Hal ini dianggap krusial untuk memperkuat peran BPBD dalam mitigasi dan penanganan bencana.

Sementara itu, Direktur Sistem Penanggulangan Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo, menyambut baik terbitnya regulasi tersebut. Ia berharap penguatan kelembagaan BPBD dapat menjadikan organisasi ini lebih profesional, adaptif, dan responsif dalam menghadapi berbagai potensi bencana.

“Regulasi ini akan semakin memperkuat kapasitas kelembagaan BPBD di daerah,” pungkas Agus Wibowo.

Acara sosialisasi juga dihadiri oleh Konsul Jenderal Australia di Makassar, Todd Dias, serta Perwakilan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, Catherine Meehan. Kehadiran mereka menandai dukungan kemitraan internasional dalam memperkuat ketangguhan bencana di Indonesia melalui program SIAP SIAGA.

Dengan adanya regulasi dan kolaborasi ini, diharapkan BPBD di seluruh Indonesia dapat mengoptimalkan perannya dalam penanggulangan bencana yang lebih efektif dan berkelanjutan. (*/)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Piala Dunia 2026: Pelatih Ungkap Alasan Tarik Haaland di Partai Norwegia vs Inggris
• 9 jam lalu
0
thumb
Masyarakat Diminta Sikapi Polemik Kunker Menteri PU Secara Jernih dan Proporsional
• 21 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Perkuat Pelindungan Anak di Pesantren dan Madrasah melalui Gernas RANA
• 5 jam lalu
0
thumb
Ini Usia Terbaik Memakai Produk Antiaging Menurut Dermatolog
• 12 jam lalu
0
thumb
Prabowo Ajak Elemen Bangsa Bersatu dan Dewasa Menyikapi Perbedaan
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.