Empat Kepala Daerah Jadi Tersangka, Jateng Dinilai Darurat Korupsi

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

SEMARANG, KOMPAS — Hingga tujuh bulan pertama di tahun 2026, sebanyak empat kepala daerah di Jawa Tengah terjaring operasi tangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kondisi itu dinilai darurat dan perlu penanganan serius. Selain pencegahan, penindakan hukum dinilai perlu digencarkan untuk menimbulkan efek jera.

Penetapan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menjadi tersangka oleh KPK pada Sabtu (11/7/2026) menambah panjang daftar kepala daerah di Jateng yang berhadapan dengan hukum karena rasuah. Etik yang diduga melakukan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo itu menjadi kepala daerah keempat di Jateng yang berstatus sebagai tersangka sepanjang 2026.

Selain Etik, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pada Maret 2026. Sebelumnya, pada Januari 2026, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka.

Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menilai, penetapan empat kepala daerah di Jateng sebagai tersangka korupsi sangat memprihatinkan. Kondisi yang terjadi di Jateng saat ini dianggap sudah masuk kategori darurat korupsi.

“Kalau menurut kami, Jateng ini sudah termasuk darurat korupsi karena baru setengah tahun berjalan sudah ada empat kepala daerah yang ditangkap KPK. Bahkan, ke depan, masih ada potensi kepala daerah lain yang juga bakal ditangkap karena KPK sepertinya masih intens melakukan penyelidikan di Jateng,” kata Sekretaris KP2KKN Jateng, Ronny Maryanto, saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).

Baca JugaKPK Menduga Praktik Korupsi Sukoharjo Terjadi Lintas Rezim, Apa Saja Petunjuknya?

Ronny menduga, banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, berkaitan erat dengan keinginan mereka untuk segera balik modal. Sebab, dalam masa pemilihan umum, biaya yang dikeluarkan para kepala daerah itu tergolong besar.

“Ini sungguh ironi ya. Apakah memang pemilu kemarin ini begitu rusaknya, begitu massifnya money politics, sehingga para kepala daerah itu berusaha mengembalikan modalnya dalam waktu kurang dari 2 tahun. Memang kita perlu mengakui, proses demokrasi kita belum sehat dan berbiaya tinggi,” ucapnya.

Dalam berbagai kesempatan, imbauan agar kepala daerah tidak korupsi sudah sering kali disampaikan oleh berbagai pihak. Bahkan, pada akhir Maret lalu, Pemerintah Provinsi Jateng bersama KPK mengadakan dialog antikorupsi untuk seluruh kepala daerah dan Ketua DPRD se-Jateng di kompleks Kantor Gubernur Jateng.

Pada kegiatan itu, KPK melakukan sosialisasi teknis terkait bagaimana membentuk sistem pemerintahan yang jauh dari celah korupsi. Di samping itu, seluruh peserta, termasuk Etik, turut menandatangani pakta integritas.

Baca JugaKode ”Samakan Bapak”, KPK Bongkar Tradisi Pemerasan Bupati Sukoharjo

Pakta integritas itu berisi antara lain komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi serta melakukan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara transparan dan akuntabel.

Pakta itu juga berisi janji melaksanakan pengadaan barang jasa yang bebas dari penyimpangan, menghindari praktik suap dan pemerasan, menguatkan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana korupsi, serta tidak melakukan maupun menerima gratifikasi.

Ronny menyebut, sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas semacam itu sudah banyak dilakukan sebelumnya. Sayangnya, cara itu tidak cukup efektif untuk mencegah para kepala daerah dari perbuatan korup.

“Kami dari unsur masyarakat tidak percaya dengan adanya penandatanganan komitmen atau pakta integritas itu karena tidak efektif untuk memberantas kasus korupsi, khususnya di Jateng. Jadi, itu hanya sebatas seremoni saja, tetapi tidak disertai dengan komitmen di hati,” ujar Ronny.

Baca JugaTiga Bupati di Jateng Jadi Tersangka Korupsi, Pencegahan Dinilai Belum Optimal

Menurut Ronny, faktor lain yang membuat para kepala daerah tidak kapok korupsi adalah hukuman yang terbilang cukup ringan. Oleh karena itu, ke depan, para hakim diharapkan bisa menjatuhkan hukuman berat bagi koruptor supaya mereka jera.

Ronny juga berharap, penyelidikan di tiap-tiap daerah bisa dilakukan lebih gencar oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, lebih banyak lagi kepala daerah korup yang bisa segera tertangkap.

Di samping itu, Ronny juga menilai, aparat penegak hukum perlu ikut melakukan supervisi dan pengawalan dalam proses-proses birokrasi, seperti pengadaan. Dengan begitu, potensi penyelewengan bisa dicegah sejak awal.

“Tapi kuncinya aparat penegak hukum juga harus punya komitmen untuk memberantas korupsi. Seperti yang kita tahu, belakangan banyak aparat penegak hukum yang ternyata juga tersandung kasus korupsi, seperti kasus di Kejagung itu,” katanya.

Memeras

Sebelumnya, Etik ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama sejumlah orang di wilayah Solo Raya, yakni Sukoharjo, Wonogiri, dan Kota Surakarta, pada Kamis (9/7/2026). Mereka lantas dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota Surakarta untuk pemeriksaan awal.

Sehari setelahnya, Etik dan delapan orang lainnya dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Etik.

Selain Etik, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo juga ditetapkan sebagai tersangka.

Etik diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk memeras sejumlah pegawai Pemkab Sukoharjo melalui surat keputusan (SK) Bupati. Pertama, SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarannya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah.

Kedua, SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarannya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada BPKAD Sukoharjo tahun 2026 (Kompas.id, 11/7/2026).

Kalau menurut kami, Jateng ini sudah termasuk darurat korupsi karena baru setengah tahun berjalan sudah ada empat kepala daerah yang ditangkap KPK

“Jadi, Ibu Bupati yang menerbitkan SK, siapa orang-orang yang nanti melakukan kegiatan pemungutan pajak dan kemudian ada insentif di situ, ya. Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana pemerasan setoran upah pungut atau UP,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Korupsi yang dilakukan Etik diduga merupakan praktik berulang. Sebelumnya, perbuatan yang sama juga diduga dilakukan oleh Bupati Sukoharjo sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang merupakan suami Etik.

Dugaan estafet korupsi tersebut muncul dari keterangan sejumlah saksi dan temuan barang bukti. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai hingga logam mulia dengan total sekitar Rp 21,2 miliar. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan upah pungut yang terkonfirmasi sebesar Rp 2,9 miliar dan setoran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekitar Rp 3 miliar.

“Ini akan diperdalam lagi, baik disinggung penerimaan dari proyek di lingkungan pemda (pemerintah daerah) maupun ada dugaan-dugaan suap jabatan,” ujar Achmad Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Etik dan dua orang lainnya langsung ditahan. Kondisi itu membuat kursi kepemimpinan di Pemkab Sukoharjo kosong. Hingga Minggu, Pemprov Jateng belum menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Bupati menggantikan Etik.

Dalam keterangannya, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyebut, penunjukan Plt Bupati Sukoharjo bakal dilakukan sesuai ketentuan. Sejauh ini, pihaknya masih akan memantau perkembangan proses hukum yang berlangsung.

Meski belum ada penunjukan Plt Bupati, pelayanan publik dan roda pemerintahan di Sukoharjo diklaim Luthfi tetap berjalan. Pemprov Jateng disebutnya terus memperhatikan perkembangan perkara tersebut sekaligus menyiapkan langkah agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Luthfi juga mengungkapkan dukungannya terhadap langkah KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di Jateng. Menurutnya, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Prinsipnya, dengan adanya OTT yang telah dilakukan KPK, kami dukung dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan berkarakter,” katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Yayasan Wira Yodan Cendikia Siap Hadirkan Pendidikan Berkualitas lewat EST School
• 4 jam lalu
0
thumb
Prabowo Minta Menkop Tak Buru-buru Resmikan Koperasi Merah Putih di Desa
• 1 jam lalu
0
thumb
Dukung Pelaksanaan Gencatan Senjata, AS Akan Kirim Militer ke Lebanon
• 22 jam lalu
0
thumb
Sopir Angkot Diduga Rusak Mobil Pengendara Buntut Diadang Saat Serobot Macet
• 7 jam lalu
0
thumb
Tangis Cristiano Ronaldo-Neymar Warnai Last Dance, Akhir Sebuah Era di Piala Dunia 2026? |ARAH JUARA
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.