[FULL] Pakar Hukum Jamin Ginting Soroti Prosedur Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie di Kejagung

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menyoroti proses hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Menurutnya, percepatan penanganan perkara harus tetap mengikuti prosedur hukum acara pidana agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Jamin menjelaskan bahwa seseorang seharusnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan (OTT).

"Tidak boleh seseorang ditetapkan sebagai tersangka kalau dia belum pernah diperiksa sebagai saksi," kata Jamin Ginting dalam program Sapa Pagi, Minggu (12/7/2026) (5:32).

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung Adalah Kabar Baik, Ini Alasannya

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV

Tag
  • jamin ginting
  • febrie adriansyah
  • eks jampidsus
  • jampidsus
  • kejagung
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komedian Temon Meninggal Dunia
• 7 jam lalu
0
thumb
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun
• 4 jam lalu
0
thumb
2 Pria Nekat Masuk Lubang Pendingin Mesin Curi Kabel Senilai Ratusan Juta di Bekasi
• 8 jam lalu
0
thumb
Sambut Hari Disabilitas, DWP Kemensos Gandeng Viva Cosmetics Gelar Beauty Class
• 8 jam lalu
0
thumb
BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jambi, Kasus Diserahkan ke Polda
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.