JAKARTA, KOMPAS — Penetapan bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi mengonfirmasi akutnya fenomena korupsi institusional. Kasus tersebut dinilai tidak boleh direduksi hanya sekadar kejahatan individu atau dijadikan skenario ”kambing hitam” untuk menyelamatkan elite.
Kejaksaan Agung diminta menyidik secara radikal untuk membongkar seluruh jaringan oligarki, korporasi hitam, dan financial facilitators yang menjadi penyokong utama kejahatan kerah putih tersebut.
Menurut peneliti Transparency International Indonesia, Agus Suwarno, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (12/7/2026), kasus korupsi yang menyeret bekas Jampidsus tersebut menandakan negara tengah ditaklukkan oleh ”penjahat kerah putih”. Hal ini sekaligus mengonfirmasi atas akutnya fenomena state capture corruption dan judicial corruption.
”Kejaksaan Agung wajib melakukan penyidikan secara radikal yang melampaui figur Febrie guna membongkar seluruh jaringan oligarki, korporasi hitam, dan financial facilitators yang menjadi penyokong utama kejahatan kerah putih,” kata Agus.
Setiap rupiah dari barang bukti yang disita harus dirampas untuk memulihkan hak-hak publik dan setiap aktor yang terlibat—termasuk korporasi penikmat aliran dana—harus dimiskinkan serta dihukum seberat-beratnya.
Oleh karena itu, Transparency International Indonesia mendesak kasus ini tidak boleh direduksi sekadar sebagai kejahatan individu atau dijadikan skenario "kambing hitam" untuk menyelamatkan elite kekuasaan.
Tak hanya itu, kegagalan kejaksaan untuk menyeret para pemberi suap dan pemilik manfaat akhir (beneficial ownership) dari barang bukti yang disita akan menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum telah disandera oleh kepentingan transaksional yang meruntuhkan kredibilitas negara di mata internasional.
“Setiap rupiah dari barang bukti yang disita harus dirampas untuk memulihkan hak-hak publik, dan setiap aktor yang terlibat - termasuk korporasi penikmat aliran dana - harus dimiskinkan dan dihukum seberat-beratnya,” ucap Agus.
Meski demikian, Agus meragukan jika kasus ini akan tuntas ditangani kejaksaan. Salah satunya karena adanya risiko konflik kepentingan yang sangat tinggi ketika kepolisian melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
Sebelumnya, usai menggeledah 12 lokasi serta memeriksa 15 saksi dan dua ahli, pada Sabtu (11/7/2026), Polri menetapkan dua tersangka terkait dengan tiga kasus dugaan korupsi; yakni korupsi PT Asabri, pengadaan batubara PLN, dan Krakatau Steel. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengungkapkan, kedua tersangka itu adalah FA (Febrie Adriansyah) dan DR. DR adalah Don Ritto, pihak swasta yang kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Setelah menetapkan tersangka, Polri langsung melimpahkan perkara tersebut ke Kejagung. Ada 12 lokasi yang digeledah polisi dengan barang bukti yang disita berupa uang tunai dengan total nilai Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram.
“Pola solidaritas elite dalam lembaga penegak hukum sering kali menjadi tembok penghalang yang menghentikan penyidikan hanya pada level operator, sementara aktor intelektual di sektor privat dan lingkaran elite politik tetap tidak tersentuh,” kata Agus.
Oleh karena itu, TI Indonesia mendesak ketegasan institusi kejaksaan tanpa kompromi. Kejaksaan Agung dinilai harus membuka ruang pengawasan publik secara transparan dan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi penuh demi mencegah lokalisasi perkara.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK juga mesti menelusuri seluruh aliran dana tanpa pandang bulu. “Hal lainnya, DPR dan pemerintah untuk tidak ada alasan menunda pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” ujar Agus.
Secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendesak kejaksaan mengembangkan perkara yang menjerat Febrie tersebut. Penetapan tersangka seharusnya tidak berhenti kepada Febrie.
“Jika mengamati peristiwa yang dijadikan dasar penanganan beberapa kasus Tipikor dan TPPU di kejaksaan, maka sebenarnya masih banyak pihak yang bisa ditarik menjadi tersangka, terutama pihak-pihak yang memberikan atau berhasil diperas oleh FA,” ungkap Fickar.
Apalagi setelah penetapan Febrie sebagai tersangka dan berkas perkara langsung diserahkan kepada pihak kejaksaan maka kini kejaksaan wajib mengembangkan sendiri temuan tersebut agar seluruh pihak yang terkait bisa dibersihkan.
Terkait adanya kemungkinan auktor intelektualis di balik dugaan korupsi tindak pidana korupsi yang menjerat Febrie, Fickar menduga sosok tersebut pastilah pihak yang mampu mengendalikan sosok bekas Jampidsus tersebut. Ia melihat sulit rasanya jika Febrie hanya bertindak sendiri atau justru bertindak sebagai pengepul hasil kejahatan tersebut.
“Aktor intelektual mungkin ada, dipastikan pihak yang bisa mengendalikan FA. Karena dari performance-nya FA ini pemain kawakan, sehingga sangat mungkin aktor intelektual selain FA sendiri adalah pihak-pihak yang ditakuti atau disegani oleh FA; baik karena jabatan maupun karena materi/harta,” ujar Fickar.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi juga mendorong agar penyidikan tidak boleh berhenti pada Febrie sebagai pelaku tunggal. Penyidik harus menelusuri rantai komando serta aliran uang dan manfaat, termasuk kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana ataupun etik di tingkat yang lebih tinggi, apabila terdapat bukti yang mengarah kepada Jaksa Agung atau pejabat lain di lingkungan Kejagung.
”Korupsi pada level ini hampir mustahil merupakan kejahatan tunggal. Apabila penyidikan berhenti pada satu orang demi menyelamatkan struktur kekuasaan di atasnya, maka perkara ini tidak lebih dari pengorbanan seorang aktor untuk menyelamatkan sistem yang korup,” kata Hendardi.






Komentar (0)