JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK meminta para pejabat ataupun penyelenggara negara tidak ragu melapor jika mendapatkan gratifikasi.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
"Jadi kami berpesan, kalau penerima amplop, serahkanlah ke Direktorat Gratifikasi. Ya segera seperti itu, jadi nanti dinilai. Jangan berpikir bahwa diserahkan ke gratifikasi itu diambil alih, diambil, gitu ya, nggak," kata Asep (00:09).
Baca Juga: Habiburokhman: Kasus Eks Jampidsus Termasuk Mega Korupsi, Bakal Disupervisi KPK
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
Tag
- kpk
- amplop
- Asep Guntur Rahayu






Komentar (0)