BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Barat membongkar Jalan Diponegoro sepanjang 130 meter dalam pelaksanaan proyek penggabungan halaman depan Gedung Sate dengan Lapangan Gasibu di Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/7/2026). Proyek senilai Rp 15,8 miliar itu tetap berjalan meskipun ditolak warga dan dinilai melanggar aturan tata ruang serta pelestarian cagar budaya.
Gedung Sate merupakan kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berada di pusat Kota Bandung. Bangunan bersejarah itu dibangun pada masa pemerintahan kolonial Belanda pada 1920.
Berdasarkan pantauan Kompas pada Minggu, para pekerja menggunakan alat berat mulai membongkar aspal Jalan Diponegoro di depan Gedung Sate. Proyek ini telah berlangsung sejak 30 April 2026 dan diperkirakan rampung pada 7 September 2026.
Sebuah papan pengumuman tampak terpasang di depan area proyek. Papan tersebut berisi informasi mengenai penutupan Jalan Diponegoro hingga 7 September 2026 serta permohonan maaf kepada masyarakat.
Informasi lainnya menyebutkan bahwa pengguna kendaraan bermotor yang terdampak penutupan ruas jalan tersebut dipersilakan menggunakan tiga jalur alternatif, yakni Jalan Sentot Alibasyah, Jalan Surapati, dan Jalan Majapahit.
Dalam proyek ini, lapisan aspal diganti dengan batu andesit. Ruas jalan yang telah dibongkar kini tidak lagi dapat dilalui kendaraan bermotor dan akan difungsikan sebagai ruang publik yang menghubungkan Gedung Sate dengan Lapangan Gasibu.
Anggota Bidang Advokasi Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Jawa Barat Imanda Pramana meninjau langsung lokasi proyek tersebut pada Minggu siang. Ia mengaku terkejut setelah melihat lebih dari 90 persen dari ruas Jalan Diponegoro sepanjang 130 meter telah dibongkar.
Menurut Imanda, pembongkaran jalan yang berada di kawasan Gedung Sate sebagai cagar budaya merupakan pelanggaran serius. Selain itu, menurut dia, terdapat potensi pidana karena proyek tersebut merusak jalan umum yang dibangun menggunakan anggaran negara..
Adapun Jalan Diponegoro berstatus sebagai jalan kolektor primer. Artinya, jalan tersebut memiliki fungsi strategis untuk menghubungkan kawasan subperkotaan dengan pusat perkotaan dalam suatu wilayah.
"Dengan pembongkaran jalan ini, pelaksana proyek terindikasi melanggar Pasal 28 Ayat (6) Huruf u Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022–2042. Sebab, terjadi perubahan fungsi jalan kolektor primer," tegasnya.
Ia juga menyatakan pembongkaran jalan tersebut terindikasi melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan itu menjadi dasar hukum terbaru yang mengatur pengelolaan, pelestarian, dan pemanfaatan bangunan serta kawasan cagar budaya di Kota Bandung.
Dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 ditegaskan bahwa Gedung Sate beserta kawasannya diklasifikasikan sebagai cagar budaya Kelas A yang mendapat perlindungan ketat.
"Pembongkaran ini menunjukkan sikap keras kepala Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dia tetap memerintahkan pelaksanaan proyek itu meskipun sudah diingatkan mengenai adanya indikasi pelanggaran sejumlah aturan," tuturnya.
Imanda mengaku telah mengambil foto dan video pembongkaran jalan tersebut. Ia menyatakan akan segera menyampaikan laporan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan melampirkan bukti berupa foto dan video.
"Saya sebagai perencana wilayah dan kota berlisensi dari Kementerian ATR berkewajiban melaporkan dugaan pelanggaran serius ini," ujarnya.
Entar (58), warga Setiabudi, Kota Bandung, mengaku terkejut dengan pembongkaran jalan tersebut. Ia tidak setuju dengan proyek itu karena dinilai akan memperparah kemacetan.
"Dengan penutupan jalan di depan Gedung Sate, kendaraan pasti akan menumpuk di sejumlah ruas jalan di sekitarnya. Salah satunya Jalan Surapati yang sehari-hari sudah macet pada jam kerja maupun akhir pekan," tuturnya.
Penolakan terhadap proyek tersebut juga disampaikan melalui petisi yang digagas aktivis Ricky Sas di laman Change.org sejak akhir April lalu. Hingga Minggu, petisi berjudul "Dedi Mulyadi Jangan Rampas Jalan Umum Demi Ambisi Pribadi" telah ditandatangani 31.813 orang.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan pernyataan terkait pembongkaran Jalan Diponegoro sepanjang 130 meter di depan Gedung Sate. "Untuk teknis sama Karo Umum (Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Jawa Barat)," demikian pesan singkat melalui telepon seluler dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjamin pembangunan Plaza Depan Gedung Sate tidak akan menghilangkan fungsi Jalan Diponegoro. Menurut dia, jalan tersebut tetap ada, tetapi dialihfungsikan sebagai ruang publik. Namun, ruas Jalan Diponegoro sepanjang 130 meter itu tidak lagi dapat dilintasi kendaraan bermotor.
Untuk meningkatkan estetika sekaligus kualitas kawasan sebagai ruang publik, lanjut Dedi, material Jalan Diponegoro akan diubah dari aspal menjadi batu andesit, seperti yang digunakan di Jalan Braga.
Ia mengklaim, setelah proyek selesai, aktivitas masyarakat akan berlangsung lebih leluasa dan tertib. Selama ini, aktivitas masyarakat, seperti penyampaian aspirasi di depan Gedung Sate, kerap mengganggu arus lalu lintas karena Jalan Diponegoro harus ditutup sehingga memicu kemacetan.






Komentar (0)