JAKARTA, KOMPAS.com – Guru besar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto menilai, berulangnya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah memperlihatkan korupsi sudah menjadi masalah sistemik.
Menurut Agus, sistemiknya kasus korupsi itu juga terlihat dari pola korupsi yang berputar pada sejumlah masalah tertentu.
"Ya korupsi sistemik. OTT 2026 ke empat bupati Jateng menegaskan polanya berulang: proyek, perizinan, dan mutasi ASN," kata Agus saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).
Baca juga: OTT Kepala Daerah dan Lingkaran Setan Pilkada Mahal
Agus berpandangan, adanya kasus-kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai penyimpangan yang dilakukan individu semata.
Ia menilai, berulangnya kasus korupsi itu mencerminkan persoalan tata kelola pemerintahan daerah, di mana kepala daerah punya diskresi besar untuk mengatur anggaran daerah tanpa kontrol yang besar.
Agus mengatakan, penegakan hukum dan sanksi yang dijatuhkan kepada para koruptor juga belum memutus mata rantai penyebab korupsi.
Sebab, hukuman yang dijatuhkan tidak seberat dari keuntungan yang diperoleh koruptor saat melanggar huku,
Baca juga: Fakta-fakta OTT Bupati Sukoharjo: KPK Sita Logam Mulia hingga Uang Miliar, Kini Jadi Tahanan
"Efek jera melemah saat pelaku menganggap 'untung lebih besar dari risiko'. Ditambah budaya balas budi politik dan lemahnya integritas birokrasi daerah," kata Agus.
Selain masalah penegakan hukum, pengawasan dari aparatur internal pemerintah, DPRD, maupun Badan Pemeriksa Keuangan juga belum efektif mencegah korupsi sejak dini.
"Pengawasan DPRD, APIP, dan BPK sering bersifat administratif, bukan pencegahan real-time," ujarnya.
Di sisi lain, transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnnya mengenai anggaran dan pengadaan, juga belum sepenuhnya akuntabel dan terbuka untuk publik.
Baca juga: Kasus OTT Bupati Sukoharjo, PDIP Hormati Proses Hukum dan Minta Tanpa Politisasi
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pembenahan tata kelola pemerintahan daerah melalui penguatan sistem pengawasan, peningkatan transparansi anggaran, serta pengurangan ruang diskresi yang berpotensi disalahgunakan agar praktik korupsi kepala daerah tidak terus berulang.
Diketahui, ada empat kepala daerah di Jawa Tengah yang terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2026.
Mereka adalah Bupati Pati Sadewo yang terjerat kasus suap jual-beli jabatan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait kasus korupsi pengadaan jasa, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani terkait pemerasan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)