jpnn.com, JAKARTA - PPPK paruh waktu ditempatkan di ormas atau organisasi masyarakat. Ini dinilai janggal, tetapi kejadiannya nyata.
Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika mengungkapkan, PPPK paruh waktu di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) saat ini tertekan. Mereka ditempatkan di ormas dan bukan instansi yang biasa mereka mengabdi.
BACA JUGA: Kemendagri Ditantang Buka Data Pemda yang Tidak Mampu Menggaji PPPK & P3K PW
"Kebijakan macam apa itu. Memangnya bisa PPPK paruh waktu diperbantukan ke Ormas," kata Faisol kepada JPNN, Minggu (12/7/2026).
Faisol mengaku sudah mencari tahu kepada pengurus dan anggota Aliansi R2 R3 Indonesia Provinsi Jateng. Hasilnya, cukup banyak PPPK paruh waktu yang ditempatkan di Ormas.
BACA JUGA: Kepala OPD Diminta Instruksikan kepada PNS, PPPK, dan Tenaga Kontrak, Harus Sesuai Jadwal
Mereka tidak bisa menolak karena keputusan gubernur Jateng sifatnya final.
Kebijakan tersebut dinilai Faisol tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, Aliansi R2 R3 Indonesia mengecam keras kebijakan gubernur Jateng.
BACA JUGA: Semoga Kalimat Pejabat Ini Membuat PPPK dan P3K PW Bisa Tidur Nyenyak, Amin
"Saya mengecam keputusan gubenur Jateng, masak iya ASN bekerja di bawah naungan ormas dan diperintah-perintah ormas," tegasnya.
Sebagai ketum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol mempertanyakan landasan apa yang dipakai untuk mengambil keputusan tersebut.
Jangan sampai itu disengaja pemprov untuk memasukkan honorer baru dan ditempatkan di instansi PPPK paruh waktu yang digeser ke ormas.
Kecurigaan Faisol itu beralasan, karena di Provinsi Jawa Timur sudah terjadi. Menggunakan tameng uji kompetensi guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT), Pemprov Jatim memasukkan data honorer baru.
Padahal, UU 20 Tahun 2023 sudah mewanti-wanti tidak ada lagi rekrutmen honorer baru lagi.
Sebenarnya kata Faisol, pemda yang kesulitan menggaji PPPK dan PPPK paruh waktu tinggal melapor kepada Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri juga sudah meminta pemda yang kesulitan memasukkan datanya.
Kalau ternyata pemdanya tidak proaktif, maka yang menjadi korban adalah PPPK dan PPPK paruh waktu. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad





Komentar (0)