Perkara Febrie Diserahkan ke Kejaksaan, Ini Kekhawatiran Pegiat Antikorupsi

republika.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- IM57+ Institute meragukan pelimpahan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). IM57+ Institute meragukan Kejagung dapat memeriksa eks petingginya sendiri secara profesional.

"Publik pasti bersikap skeptis terhadap upaya lanjutan penegakan hukum ini yang akan ditangani Kejaksaan Agung. Keraguan publik tersebut beralasan karena bagaimana bisa institusi (dalam hal ini pidsus) bertindak objektif apabila menyidik mantan atasannya yang pernah menjabat sebagai jampidsus," kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito pada Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga
  • Polri Limpahkan Kasus Jampidsus Febrie ke Kejagung, KPK Merespons
  • Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus, Tiga Kasus Korupsi Beralih ke Kejaksaan Agung
  • Terbongkar, Intelijen Rusia Intai Rahasia Pertahanan Udara Eropa untuk Ukraina

Oleh karena itu, Lakso menuntut Kejagung menunjukan komitmen sangat serius untuk menjawab keraguan publik. Caranya menurut Lakso ialah tegakkan hukum atas kasus ini secara tuntas dan menyeluruh.

"Tanpa adanya penyelesaian, ini akan menjadi preseden buruk bahwa Kejaksaan Agung tidak mampu menyelesaikan kasus yang melibatkan anggotanya secara tuntas. KPK pernah menangani kasus yang melibatkan aparatnya secara tuntas," ujar Lakso.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Selain itu, Lakso menganalisa adanya potensi kasus ini diambil alih KPK. Apalagi terdapat ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU KPK bahwa KPK berhak mengambil alih penanganan perkara ketika kasus mandek atau berlarut-larut tanpa alasan yang jelas.

"Perlu adanya dukungan dan instruksi yang jelas agar KPK mengabilalih ketika ada ketidakjelasan dalam penanganan ini," ujar Lakso.

Lakso berharap ke depannya Kejagung dapat legawa kalau pada akhirnya punya kendala mengusut kasus yang menjerat eks petingginya. "Kejaksaan Agung harus kooperatif ketika memang tidak mampu menangani secara tuntas agar kasus ini diambil alih oleh KPK. Hal tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang," ujar Lakso.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pelayat Mulai Berdatangan ke Rumah Duka Temon, Keluarga Menangis
• 5 jam lalu
0
thumb
Pemprov Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling, DPRD DKI: Wujudkan Kota Ramah Hewan
• 20 jam lalu
0
thumb
Polri: Pelimpahan Berkas Tiga Perkara Korupsi ke Kejagung secara Bertahap
• 2 jam lalu
0
thumb
Mengapa Wali Kelas SMP Tidak Boleh Dipilih Secara Asal?
• 9 jam lalu
0
thumb
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, AS Lancarkan Serangan Baru
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.