Menohok! Pesan Komisi III DPR untuk Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran terjerat kasus korupsi tata kelola batu bara.

Atas hal ini, Jaksa Agung ST Burhanudin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Rudi merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Kejagung.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya mendukung penuh penunjukan Rudi Margono.

“Tugas Anda berat, ya, tapi kami support full, ya. Kita cinta Kejaksaan, kita cinta institusi Anda, ya, kita cinta Kejaksaan Agung. Jangan sampai tercoreng oleh perilaku oknum, ya,” kata Habibur dikutip Minggu (12/7/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di ruang sidang Komisi III,kompleks DPR, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2026)
Sumber :
  • (ANTARA/Walda Marison)

Dia menilai Margono merupakan sosok yang berintegritas. Habibur yakin Rudi tidak akan melanggar hukum dan mencoreng institusi atas perbuatannya.

“Saya pikir beliau orang yang berintegritas, dia punya track record yang sangat baik, dan apa namanya, kita yakin lah ya, beliau akan kerja all out,” ungkap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dan korupsi tata kelola batu bara.

Hal itu diungkapkan oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucapnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

Febrie dijerat Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

Sementara itu, Margono mengatakan saat ini Febrie belum dilakukan penahanan.

“Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Margono, kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Dia menerangkan mengenai perannya saat ini masih menunggu pengembangan di penyidikan yang tengah dilakukan.

“(Perannya) Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor,” terangnya. (saa/muu)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cara Cek Lokasi dan Waktu Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026, Dimulai 13 Juli
• 11 jam lalu
0
thumb
Suka Overdo? Ini 4 Rekomendasi Drama China Berating Tinggi yang Pernah Dibintangi Wang Chu Ran
• 2 jam lalu
0
thumb
BEI Kebanjiran Emiten Baru, 6 IPO Raup Dana Hampir Rp1,9 Triliun
• 8 jam lalu
0
thumb
AI Prediksi Kekuatan Badai Matahari, Ini Efek Ngerinya ke Bumi
• 10 jam lalu
0
thumb
Tanggapi Tawaran Damai dari Hera, Kuasa Hukum Erin Wartia Curiga Adanya Tuntutan Ganti Rugi
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.