Grid.ID - Berikut ini kronologi Febrie Adriansyah jadi tersangka kasus 3 mega korupsi dan TPPU. Hal ini diketahui berawal dari penggeledahan senyap polri.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tiga perkara mega korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini diumumkan pada Sabtu (11/7/2026), hanya beberapa jam setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran Febrie dari jabatannya.
Sehari sebelum mengundurkan diri dan ditetapkan jadi tersangka, Febrie diketahui sempat membantah isu terkait pengunduran dirinya. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, dia mengatakan masih menerima berbagai perintah dari pimpinan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara prioritas.
"Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," kata Febrie, dilansir dari TribunnewsBogor.com.
Sebelum kasus ini terbongkar, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penyelidikan guna mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara di PT PLN. Dalam perjalanannya, kasus berkembang dan penyidik menemukan dugaan keterkaitan dengan kasus lain, yaitu TPPU serta perkara dugaan suap di PT Asabri dan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Untuk mendalami dugaan kasus 3 mega korupsi dan TPPU itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan senyap di 13 lokasi berbeda. Titik-titik itu meliputi sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah kediaman pribadi di kawasan Sentul, Bogor.
Sorotan utama dari serangkaian penggeledahan ini terjadi di sebuah rumah berlantai dua di kawasan Parahyangan Gold II, Sentul City, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/7/2026). Di balik dinding rumah tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi yang terkunci.
Saat dibuka, brankas tersebut menyimpan tujuh buah koper yang berisi harta dalam jumlah yang fantastis. Polisi diketahui menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dollar AS (USD), 14.083.800 dollar Singapura (SGD), serta uang tunai Rp 100 juta yang jika semuanya ditotal maka estimasi barang bukti tersebut mencapai nilai Rp 476 miliar.
Selain itu, pihak aparat juga menyita sejumlah dokumen, ponsel, dan foto keluarga yang diduga berhubungan erat dengan identitas pemilik rumah dan harta tersebut. Dalam konferensi pers, Febrie mengakui bahwa rumah yang digeledah merupakan kediaman pribadinya, namun terkait uang yang disita, dia berdalih bahwa harta itu memiliki pemilik dan kegiatan yang jelas.
"Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," ujar Febrie Adriansyah.
"Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya," imbuhnya.
Sementara itu, terkait kafe dan money changer yang ikut digeledah, Febrie membantah keras bahwa dirinya memiliki hubungan dengan lokasi bisnis tersebut. Adapun, di tengah proses penggeledahan kepolisian, kediaman Febrie di Jakarta Selatan justru dijaga oleh sekitar 20 prajurit TNI bersenjata lengkap.
Melansir dari Kompas.com, Kepala Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengklarifikasi bahwa pengamanan itu dilakukan atas permintaan resmi dari institusi Kejaksaan Agung. Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan bagi jaksa dalam menjalankan tugas.
Fakta lain yaitu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 7 Maret 2026, total kekayaan Febrie tercatat sebesar Rp 18.261.445.180 tanpa adanya aset rumah di kawasan Sentul tersebut. Terkait aset yang tidak dilaporkan ini, Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menduga adanya upaya menyamarkan kepemilikan aset.
"Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan," kata Aminudin.
Dalam kronologi Febrie Adriansyah, meski telah menjadi tersangka, pihak Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Magono memastikan bahwa Febrie hingga kini belum ditahan. Kejaksaan Agung menyatakan proses pemeriksaan mandek sejenak karena institusi tersebut masih menunggu kelengkapan administrasi limpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.
"Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipidkor," kata Rudi. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)