Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal peluang mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Polri memutuskan melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.
"Jadi tadi seperti saya sampaikan, kalau pelimpahan itu namanya tidak ada di kita ya, yang ada itu adalah pengambilalihan setelah itu melalui proses komunikasi kemudian dikoordinasikan kemudian disupervisi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, dikutip Minggu (12/7/2026).
Advertisement
Asep mengatakan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan untuk pengambilalihan perkara sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, KPK dapat mengambil alih perkara yaitu saat proses pengusutan kasus tersebut berjalan mandek.
"Salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan. Perkara itu mandek bolak-balik gitu ya, bolak- balik," ungkapnya.





Komentar (0)