Respons KPK soal Peluang Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

liputan6.com
7 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal peluang mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Polri memutuskan melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.

"Jadi tadi seperti saya sampaikan, kalau pelimpahan itu namanya tidak ada di kita ya, yang ada itu adalah pengambilalihan setelah itu melalui proses komunikasi kemudian dikoordinasikan kemudian disupervisi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, dikutip Minggu (12/7/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Membaca Kasus Febrie Adriansyah dalam Kacamata Hukum Administrasi Negara

Asep mengatakan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan untuk pengambilalihan perkara sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, KPK dapat mengambil alih perkara yaitu saat proses pengusutan kasus tersebut berjalan mandek.

"Salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan. Perkara itu mandek bolak-balik gitu ya, bolak- balik," ungkapnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemkot Banjarmasin Perkuat Pembinaan Produk Halal Lewat Perda Baru
• 13 jam lalu
0
thumb
Pemkot Jaktim Perluas Layanan CKG ke Sekolah dan Komunitas
• 20 jam lalu
0
thumb
Faizal Assegaf Puji Prabowo soal Kasus Febrie Adriansyah: Langkah Bersejarah
• 7 jam lalu
0
thumb
8 Buah dengan Kandungan Air Tinggi yang Bantu Cegah Dehidrasi
• 20 jam lalu
0
thumb
Keunggulan Orang Pendiam di Lingkungan Kerja
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.