Jakarta, tvOnenews.com- Masih ingatkah anda dengan Ferdy Sambo? seorang polisi yang kini dihukum seumur hidup dalam penjara.
Ferdy Sambo dulunya sebagai mantan Kadiv Propam Polri yang harus berakhir pungkatnya, karena tersandung hukum pidana.
Dia terjerat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, divonis pidana penjara seumur hidup pada tingkat kasasi.
- Kolase tvOnenews.com/ Instagram @lapas2acibinong
Sebelum kita bahas kasusnya lebih jauh, Ferdy Sambo memilik aktivitas yang menarik untuk diketahui publik selama di dalam Penjara.
Ferdy Sambo yang disapa Sambo itu tengah menjalani pendidikan tingkat tingginya loh. Ia mengambil pendidikan program Magister (S2) Teologi di Sekolah Tinggi Teologi (STT) Global Glow Indonesia.
Diketahui, Ia memulai studinya sejak 1 Juli 2024 dan menjalani perkuliahan dari dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, tempatnya menjalani masa pidana.
Kabar ini sempat menarik publik di media sosial dan jadi viral. Setelah itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengonfirmasi bahwa kegiatan belajar ini difasilitasi melalui beasiswa dan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan, karena hak mendapatkan pendidikan dijamin oleh Undang-Undang.
Berbagai informasi menyampaikan, jika seorang narapidana tetap bisa mendapatkan pendidikan. Hak untuk mendapatkan pendidikan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 9 huruf c.
Aktivitas kedua Ferdy Sambo adalah, menulis buku. Mantan anggota Polisi itu telah memposting Sertifikat Penulisnya diakun Instagram pribadinya @ferdysambo_official.
Di tengah ruang yang terbatas, semangat untuk belajar dan berkarya tetap menyala. Diketahui bukan hanya dia yang dipenjara tetapi juga sang istri tetapi beda waktu penahanannya.
"Di balik tembok yang membatasi langkah, ada perjalanan jiwa yang menemukan arah. Lapas bukan sekadar tempat menjalani hukuman, tetapi ruang untuk mengenal diri, mendekat kepada Tuhan, dan menata kembali makna kehidupan."
Dijelaskan dalam unggahan Sambo, ia menulis buku yang mendeskripsikan sebuah karya darinya yang memang ia buat dengan judul yang 'Ibadah Dibalik Jeruji'.
Sebagaimana dipahami, ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, setelah dipindahkan dari Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta. Sementara Putri dipenjara di Lapas Kelas II A Tangerang dari sebelumnya di Lapas Wanita Pondok Bambu.





Komentar (0)