Terkini, Jakarta – Wakil Sekretaris DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan, Jabal Nur, mengajak masyarakat Kabupaten Gowa tetap tenang menyikapi bergulirnya hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa.
Ia meminta publik menghormati mekanisme politik yang sedang berlangsung dan memberikan ruang kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk bekerja secara objektif.
Menurut Jabal, hak angket merupakan instrumen politik yang memiliki mekanisme dan tahapan yang jelas hingga menghasilkan keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semua proses hak angket di Gowa adalah proses politik dan pasti akan ada ujungnya. Semua akan dipastikan berada dalam koridor yang benar,” ujar Jabal.
Ia menegaskan, apabila dalam proses politik tersebut ditemukan dugaan pelanggaran yang mengarah pada ranah hukum, maka penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Kalau dalam proses politik ada yang perlu dibawa ke ranah hukum, biarkan aparat penegak hukum bekerja dengan caranya masing-masing. Masyarakat tidak perlu saling mengerahkan massa untuk berdemonstrasi,” katanya.
Jabal juga menilai terdapat pihak-pihak yang diduga memiliki kepentingan politik untuk mendorong pergantian Bupati Gowa sebelum seluruh proses hak angket selesai.
Menurutnya, segala bentuk tekanan politik di luar mekanisme yang berlaku justru berpotensi mencederai proses demokrasi.
“Kalaupun ada oknum atau kepentingan politik tertentu yang ingin mengganti Bupati Gowa, tidak usah terlalu berambisi. Tidak perlu sampai membuat spanduk penolakan saat bupati melakukan kunjungan kerja,” ujarnya.
Ia mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan menunggu hasil proses politik yang sedang berjalan.
“Tunggu saja proses politik yang ada. Jangan saling mencederai, atau kasarnya jangan memaksakan kudeta di tengah jalan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Jabal turut menyinggung Muhammad Basri alias Ombas. Ia menduga Basri selama ini memanfaatkan nama Bupati Gowa untuk kepentingan pribadi.
“Dugaan saya, apa yang dilakukan Muhammad Basri selama ini hanya menjual-jual nama Bupati Gowa untuk kepentingan pribadinya,” kata Jabal.
Hingga berita ini diterbitkan, Muhammad Basri belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





Komentar (0)