Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru mendorong pihak kepolisian segera menangkap 27 pria pemerkosa seorang remaja di Sampang. Falah menegaskan pihaknya menaruh atensi dan mengusulkan kasus ini diaudiensi dalam rapat bersama Komisi III DPR.
"Saya berharap kepolisian cepat tanggap dan gerak lebih cepat untuk menangkap para pelaku yang sudah merusak masa depan korban," kata Falah kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
"Jika diperlukan kita bawa masalah ini ke RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi III DPR RI," kata dia.
Falah meminta para pelaku diganjar hukuman setimpal agar mendapat efek jera. Dia juga mendorong Polres Sampang bekerja sama dengan Polda Jatim dalam upaya mempercepat penangkapan seluruh pelaku.
"Dan tentunya perbuatan biadab ini harus diberi hukuman yang setimpal biar pelaku jera dan menjadi pembelajaran ke depannya," ujar Falah.
"Kalau perlu Polres Sampang berkoordinasi dengan polda Jatim untuk memburu sisa pelaku. Dan saya yakin kepolisian bisa menangkap para penjahat kelamin ini sesegera mungkin," imbuhnya.
Kasus 27 Orang Perkosa RemajaDiketahui, 27 pria memperkosa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang. Aksi biadab ini terungkap setelah korban dan keluarganya melapor ke polisi.
Dilansir detikJatim, Kapolres Sampang AKBP Hartono menyebut peristiwa itu menimpa korban dalam kurun empat bulan. Keluarga korban baru melaporkan kasus itu pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.
"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata Hartono saat jumpa pers, Jumat (10/7).
Hartono mengatakan pemerkosaan yang dilakukan para tersangka dalam kurun waktu Februari dan Mei 2026 dilakukan di tiga lokasi dan dengan waktu yang berbeda-beda.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, polisi menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Polres Sampang pun bergerak cepat memburu tersangka dan berhasil mengamankan 12 orang.
Sementara, 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Polisi memberikan ultimatum agar para pelaku yang buron segera menyerahkan diri.
"Secepatnya 15 tersangka lainnya agar menyerahkan diri. Dalam kurun waktu tiga hari, kami akan menerbitkan DPO dan melakukan tindakan tegas terukur," kata Hartono.
(fca/dhn)






Komentar (0)