Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Endang Agustina prihatin pada kasus 27 pria memperkosa seorang remaja di Sampang. Endang mengapresiasi kepolisian yang sudah cepat segera memproses kasus setelah dilaporkan pihak korban.
"Terkait dengan kasus pemerkosaan seorang remaja putri oleh 27 orang pria di sampang Madura, kami sangat prihatin dan mengutuk keras peristiwa itu. Dan saya mengapresiasi kecepatan Kapolres Sampang yang segera menangani dan memproses kasus tersebut dengan cepat," kata Endang kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Endang mengaku geram dengan para pelaku yang biadab atas perbuatan tersebut. Dia meminta pihak kepolisian menangani kasus dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ini kasus yang sangat memilukan, seorang remaja yang masih di bawah umur diperkosa oleh para pria yang biadab, tentunya kami yakin kepada penyidik untuk bekerja profesional dan memedomani ketentuan mengenai proses peradilan terhadap anak jika korbannya di bawah umur. Dan juga memedomani UU Kekerasan Seksual yang mengatur secara jelas jenis-jenis pelanggarannya," katanya.
"Kami berharap Kapolres agar segera berusaha menangkap para pelaku yang belum tertangkap untuk segera diproses, karena mereka itu berbahaya bagi gadis-gadis yang ada di luar sana. Dan diharapkan proses berjalan profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel," sambungnya.
Kasus 27 Orang Perkosa RemajaDiketahui, 27 pria memperkosa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang. Aksi biadab ini terungkap setelah korban dan keluarganya melapor ke polisi.
Dilansir detikJatim, Kapolres Sampang AKBP Hartono menyebut peristiwa itu menimpa korban dalam kurun empat bulan. Keluarga korban baru melaporkan kasus itu pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.
"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata Hartono saat jumpa pers, Jumat (10/7).
Hartono mengatakan pemerkosaan yang dilakukan para tersangka dalam kurun waktu Februari dan Mei 2026 dilakukan di tiga lokasi dan dengan waktu yang berbeda-beda.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, polisi menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Polres Sampang pun bergerak cepat memburu tersangka dan berhasil mengamankan 12 orang.
Sementara, 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Polisi memberikan ultimatum agar para pelaku yang buron segera menyerahkan diri.
"Secepatnya 15 tersangka lainnya agar menyerahkan diri. Dalam kurun waktu tiga hari, kami akan menerbitkan DPO dan melakukan tindakan tegas terukur," kata Hartono.
(fca/dhn)






Komentar (0)