JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan nama mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara sekaligus didesak menjadi momentum bersih-bersih untuk Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam merespons kasus tersebut, Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) guna memantau pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, langkah tersebut merupakan wujud nyata dari fungsi pengawasan yang dimiliki DPR terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Komisi III secara tersendiri melaksanakan tugas konstitusionalnya akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini dengan membentuk Panja, panitia kerja," kata Habiburokhman dalam konferensi pers bersama Kejagung dan Polri, di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: Mengawal Independensi Kejagung dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Cegah Konflik HorizontalHabiburokhman menguraikan bahwa Panja memiliki peran memonitor setiap tahapan hukum secara mendetail.
Tujuannya agar keadilan tetap tegak tanpa mengesampingkan hak-hak dasar dari pihak yang sedang berperkara.
"Dalam kerja ke depannya, Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hukum ditegakkan, hak si para tersangka tentu juga diberikan," kata Habiburokhman.
Selain mengawal kasus hingga tuntas, Habiburokhman menegaskan bahwa inisiatif ini diambil Komisi III untuk mencegah timbulnya ketegangan atau konflik horizontal di antara sesama lembaga penegak hukum.
Baca juga: Setelah Febrie Tersangka, Bagaimana Oknum TNI?
Ia mengingatkan bahwa persoalan ini murni menyangkut tindakan oknum pribadi, bukan kelembagaan.
"Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus yang kemarin-kemarin ini banyak diberitakan bisa berjalan dengan di koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," tegas Habiburokhman.
Minta Kejagung Bentuk Tim Penyidik IndependenDi sisi lain, Komisi III DPR RI mendesak Kejagung untuk segera menyusun tim penyidik independen yang bersih dari pengaruh Febrie.
Tim ini nantinya akan ditugaskan memimpin pengusutan dugaan kasus korupsi yang menjerat eks pejabat teras Korps Adhyaksa tersebut.
"Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA yang terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA," ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat Komisi III yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus yang Bantah Mundur hingga Jadi Tersangka Korupsi
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan usulan mengenai pembentukan tim independen tanpa afiliasi tersebut telah disalurkan langsung kepada pihak Kejagung.
Menurut Sahroni, pembentukan tim penyidik yang benar-benar netral ini harus dijadikan pemantik utama untuk membenahi iklim penegakan hukum di tanah air.






Komentar (0)