Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga tuntas. Pengawasan itu dilakukan melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan langkah tersebut menjadi bentuk komitmen DPR dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan memiliki kepastian hukum. Menurutnya, Komisi III memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengawasi penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk Panja (Panitia Kerja)," ujar Habiburokhman dalam rapat khusus Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Sabtu (11/7/2026).
Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan persetujuan terhadap pembentukan Panja tersebut. Habiburokhman pun dipercaya memimpin tim pengawas yang akan mengawal perkembangan penyidikan kasus tersebut.
"Berarti fix seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembentukan Panja ini dan menyetujui mengangkat saya sendiri ya, jadi Ketua Panja ini. Setuju?" kata Habiburokhman.
"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi III DPR.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga menegaskan bahwa langkah hukum terhadap Febrie Adriansyah tidak boleh terpengaruh oleh keputusan yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut dia, proses hukum harus tetap berjalan tanpa intervensi dan tidak boleh berhenti hanya karena adanya perubahan status jabatan.
"Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Sementara itu, perkembangan terbaru menunjukkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan itu diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono.
Rudi mengungkapkan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya berasal dari pihak swasta, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial F.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Polri menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan prioritas nasional pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah Bisa Picu Kehancuran Karier Politik Prabowo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut penyidikan dilakukan melalui kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.
"Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Budi.
Ia menambahkan penanganan perkara tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada reformasi hukum, birokrasi, serta penguatan pemberantasan korupsi.
"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," pungkasnya.






Komentar (0)