Hukum sepekan, praperadilan Roy Suryo hingga eks Jampidsus tersangka

antaranews.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA selama sepekan. Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.



1. Hakim kabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo di kasus penggeledahan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan Roy Suryo dalam kasus penggeledahan dan penangkapan terhadapnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca selengkapnya di sini.



2. Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono resmi ditahan KPK

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah muncul di hadapan publik dengan memakai rompi oranye KPK.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI tersebut menjadi tahanan KPK setelah memenuhi panggilan lembaga antirasuah dan berada di Gedung Merah Putih KPK sekitar enam jam, yakni dari pukul 09.45 WIB hingga pukul 16.07 WIB.

Baca selengkapnya di sini.



3. KPK tetapkan dan tahan Bupati Sukoharjo sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dan langsung menahannya.

Etik terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari, sekitar pukul 02.38 WIB.

Baca selengkapnya di sini.



4. Jampidsus buka suara soal temuan uang dan emas di rumah Sentul

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah buka suara soal temuan uang tunai dan emas batangan pada sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang digeledah Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Jakarta, Jumat, Febrie mengakui bahwa rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya.

Baca selengkapnya di sini.



5. Plt Jampidsus: Dua orang berinisial F dan DR ditetapkan tersangka

Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengatakan, dua orang masing-masing berinisial F dan DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka. yaitu informasi yang pertama (pihak) swasta (DS) yang kedua adanya pihak oknum pegawai negeri berinisial F," kata Pelaksana tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers.

Baca selengkapnya di sini.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kasus Korupsi Seret Jampidsus, DPR Ingatkan Jangan Ada Konflik Ego Sektoral Antar Lembaga
• 7 jam lalu
0
thumb
Pinjam Ole Romeny dari Oxford United, Ini Alasan Direktur Teknik Fortuna Sittard
• 9 jam lalu
0
thumb
DPR Bentuk Panja Pengawasan Kasus 'Megakorupsi' Eks Jampidsus, Habiburokhman Jadi Ketua
• 22 jam lalu
0
thumb
RANS Melantai di Bursa Saham, Staf Sosial Media Justru Spill Sisi Lain Kerja Bareng Sultan Andara
• 21 jam lalu
0
thumb
Keberadaan Febrie Adriansyah Belum Diketahui Usai Dijadikan Tersangka, Begini Kondisi Kompleks Rumah Dinasnya
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.