JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) harus bersikap independen dan profesional setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke mereka.
Menurut Fickar, independensi jaksa menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik mengingat perkara tersebut telah menyita perhatian masyarakat.
"Ya kita berharap, Kejaksaan Agung terutama JPU yang menangani bisa independen. Karena fakta-fakta kasus sudah jelas, bahkan dari penggeledahan itu sangat terang bukti-bukti penyalahgunaan jabatan oleh FA. Karena itu JPU di Kejaksaan akan bekerja dengan profesional dan independen," kata Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: Komisi III DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Independen yang Tak Terafiliasi Febrie Adriansyah
Ia menambahkan, besarnya perhatian publik membuat jaksa tidak memiliki ruang untuk menangani perkara secara sembarangan.
"Jangan lupa juga seratus juta lebih mata di Indonesia menjadi saksi. Karena itu jaksa yang menangani perkara tidak bisa main-main sehingga kasus bisa ditangani dengan baik," ujarnya.
Fickar juga berpandangan bahwa langkah penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Febrie merupakan tindakan yang sah sepanjang didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Batu Bara
Menurut dia, penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa yang diberikan undang-undang kepada penyidik dalam rangka penegakan hukum.
"Penggeledahan sebagai upaya paksa adalah kewenangan pendukung yang sah dalam rangka penegakan hukum dan dapat diberlakukan kepada siapa saja. Jangankan hanya kepada seorang Jampidsus, kepada presiden dan wakil presiden sekalipun jika ada bukti, itu sah," ujar Fickar.
Ia menjelaskan, KUHAP juga memberikan mekanisme pengujian terhadap tindakan upaya paksa melalui praperadilan apabila pihak yang dikenai tindakan merasa proses tersebut tidak sah.
Selain itu, Fickar menyoroti informasi mengenai ditemukannya brankas yang berisi uang tunai dalam mata uang asing dan emas batangan dalam penggeledahan.
Baca juga: Plt Jampidsus Rudi Margono Pastikan Dugaan Pelanggaran Etik Febrie Adriansyah Akan Diproses
Menurut dia, temuan tersebut memperkuat adanya dugaan bukti yang cukup sehingga penyidik berwenang melakukan penggeledahan.
Di sisi lain, Fickar mengingatkan seluruh aparat, termasuk personel TNI, untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Siapapun aparat termasuk TNI (yang menjaga rumah) harus menghormati hukum yang berlaku. Jadi harus disadari, jangan mau diadu domba oleh pelaku kriminal. TNI itu mengabdi pada negara, pada urusan pertahanan bukan menjaga rumah pejabat," jelasnya.
Lebih lanjut, Fickar meminta Polri maupun Kejagung segera membuka secara terang pasal yang disangkakan kepada Febrie beserta konstruksi perkara yang mendasari penetapan tersangka.
Baca juga: Kejagung: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Pemeriksaan Baru Akan Dimulai
Menurut dia, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.






Komentar (0)