Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang. KPAI mengecam keras kasus kekerasan seksual itu dan mendesak pihak kepolisian tak menunda keadilan dengan segera menangkap pelaku.
"KPAI berharap polisi tidak berkompromi dengan pelaku yang masih buron dengan cara memberi waktu atau menunggu pelaku menyerahkan diri sebelum ditetapkan menjadi DPO. Ini adalah penundaan keadilan (delayed justice), yang tidak boleh dinormalisasi di tengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Komisioner KPAI Sylvana Apituley kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Sylvana meminta polisi segera menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 15 pelaku yang masih belum ditangkap. Dia mendorong pihak kepolisian menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam penyidikan.
"Menunggu pelaku menyerahkan diri dan menunda DPO sama dengan memberi pelaku waktu dan kesempatan melarikan diri lebih jauh, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi kejahatannya. Pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok juga harus diterapkan karena kejahatan ini dilakukan berkelompok (gang rape) terhadap anak," kata Sylvana.
KPAI, lanjut dia, mendesak Dinas PPPA bekerja sama dengan LPSK untuk proaktif memberi layanan pemulihan dan pelindungan bagi korban dan keluarganya, termasuk dengan memfasilitasi tempat aman di rumah aman.
"Terutama karena 15 pelaku masih bebas berkeliaran dapat menambah trauma dan mengancam keamanan atau keselamatan korban. Termasuk mencegah kemungkinan keluarga pelaku meminta penyelesaian damai di luar hukum, atau sebaliknya mengintimidasi korban dan keluarganya," ujar dia.
(fca/dhn)






Komentar (0)