jpnn.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri membongkar dosa-dosa yang diduga dilakukan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA).
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut bahwa FA telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Jaksa Agung Tunjuk Jamwas Jadi Plt Jampidsus
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut pihaknya masih mendalami foto yang ditemukan penyidik ketika menggeledah rumah mewah di Sentul. Foto : Ricardo
"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Irjen Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
BACA JUGA: Info KPK soal Rumah Jampidsus di Sentul, Oalah
Jenderal polisi bintang dua itu menerangkan bahwa Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama seseorang berinisial DR dari pihak swasta yang disinyalir sebagai Don Ritto.
Penetapan keduanya sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan penyidik.
BACA JUGA: Mantan Suami Bupati Gowa Sitti Husniah Lapor Polisi soal Perceraiannya, Ada Apa?
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Irjen Totok menambahkan tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru," ujarnya.
Sementara, tersangka FA dijerat Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau sangkaan Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.
"Menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya," ungkap Totok.
Namun, penanganan perkara ini selanjutnya diserahkan Kortas Tipidkor Polri kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Hal itu sesuai kesepakatan bersama antara Kortas Tipidkor Bareskrim Polri dan Kejagung dalam rangka sinergi.
"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergi," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (9/7), tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, mata uang asing dan rupiah senilai sekitar Rp 476 miliar.
Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan (joint investigation) terkait tiga perkara.
Ketiga perkara itu, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)