Perkara Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Respons KPK

okezone.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal rencana pelimpahan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi dari kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara-perkara ini melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meyakini penanganan perkara yang dilakukan kepolisian dan Kejagung akan berjalan secara profesional.

"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga :
Polda Metro Jaya Undang KPK Terkait Penanganan 3 Kasus Korupsi, Bahas Pengambilalihan Perkara

Budi menyampaikan, baik Polri maupun Kejagung selalu terbuka ketika menangani sebuah perkara. Sebab, publik juga bisa memantau penanganan perkara yang dilaksanakan dua institusi tersebut.

"Terlebih, baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Baca Juga :
Kortas Tipidkor Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi Besar ke Kejagung

"Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan secara formil itu dilakukan pada Sabtu (11/7).

"Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujar Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).

Meski telah dilimpahkan, Margono menjamin bahwa penanganan kasusnya akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri. Ia menjamin kepastian hukum akan dikedepankan dalam menguak kasus itu.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
10 Mahasiswi USU Lapor Dugaan Pelecehan, Kampus Turun Tangan
• 6 jam lalu
0
thumb
Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia di Usia 74
• 2 jam lalu
0
thumb
Suporter ramaikan pameran jersei tim Piala Dunia 2026 bertanda tangan
• 11 jam lalu
0
thumb
Airlangga Beberkan Strategi RI Jadi Magnet Investasi di Tengah Gejolak Global, Dubes dan Kadin Pegang Peran Kunci
• 1 jam lalu
0
thumb
Kemenhut: Kredit Karbon Perkuat Upaya Jaga Hutan Berkelanjutan
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.