Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Berdasar Hukum, Seharusnya Diambil KPK

okezone.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyoroti rencana pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pelimpahan penanganan di tengah proses penyelidikan disebut tidak memiliki dasar hukum.

"Jadi penyidikannya setengah jalan di Polri dan akan dilanjutkan setengah jalan lagi di Kejaksaan. Saya melihat bahwa ini adalah satu keputusan yang tidak memiliki dasar hukum," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman saat dihubungi, Sabtu (11/7/2026).

Pelimpahan ke kejaksaan bisa disebut sesuai hukum atau wajar, ketika proses penyelidikan di kepolisian telah rampung. Oleh karenanya, dia menegaskan bahwa Polri harus menyelesaikan terlebih dahulu rangkaian penyelidikan sebelum melakukan pelimpahan.

Baca Juga :
DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Independen Selidiki Kasus Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah

"Kalau penyidikannya sudah selesai P-21, dilimpahkan ke Kejaksaan itu untuk penuntutan. Nah kalau untuk penuntutan jelas itu memang diatur di dalam KUHAP. Penyidik Polri dia hanya sampai ke penyidikan, kalau sudah selesai P-21 diterima oleh jaksa pemeriksa oleh Kejaksaan, akan dilanjutkan penuntutannya oleh Kejaksaan," ucap dia.

Dia menjelaskan, pelimpahan di tengah proses penyidikan bisa saja dilaksanakan, namun yang menerima adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih perkara saat proses penyelidikan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KLH Awasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT SAPB di Manokwari, Hasil Uji Laboratorium Jadi Dasar Penegakan Hukum
• 21 jam lalu
0
thumb
Berburu Perlengkapan Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru
• 22 jam lalu
0
thumb
Hasil Norwegia Vs Inggris: Bellingham Pimpin Inggris ke Semifinal
• 10 jam lalu
0
thumb
Mobil Listrik Dipakai Terjang Banjir 1 Meter, Bos BYD: Ini Bukan Perahu Amfibi!
• 6 jam lalu
0
thumb
Wapres Gibran Dicurhati Nelayan Banyuwangi soal Perizinan Kapal dan Jalan Rusak
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.