Liputan6.com, Jakarta - KPK mengungkap Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani diduga memiliki safe house yang digunakan untuk menyimpan berbagai aset hasil dugaan tindak pidana korupsi. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti senilai sekitar Rp 21,2 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan rumah tersebut berada di kawasan Laweyan, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Selain itu, penyidik juga menemukan lokasi lain yang memiliki fungsi serupa.
Advertisement
"Terkait yang di rumah Laweyan, Wonogiri dan lain-lain itu, jadi itu terkonfirmasi betul dipakai oleh tersangka sebagai penyimpanan barang bukti yang tadi ditunjukkan ada di beberapa tempat yang sempat didatangi tim di lapangan," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Taufik, lokasi tersebut tidak dapat diakses sembarang orang. Hanya orang-orang kepercayaan Etik yang mengetahui dan bisa masuk ke tempat tersebut.
"Jadi semacam, ya bisa dikatakan safe house dan itu juga orang-orang kepercayaannya bupati saja yang bisa mengakses ke tempat-tempat itu," ujarnya.
Dari sejumlah lokasi penggeledahan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp 7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp 7,3 miliar. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 21,2 miliar.
Valuta asing yang disita terdiri atas dolar Singapura (SGD) 460.350, dolar Australia (AUD) 30.000, dolar Amerika Serikat (USD) 31.300, yen Jepang (JPY) 586.000, ringgit Malaysia (MYR) 12.210, dan baht Thailand (THB) 34.585.




Komentar (0)