ANTARA - KPK belum mengambil alih perkara yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya, karena masih berada dalam tahap awal. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (11/7), menyebut perkara tersebut belum memenuhi kriteria yang tercantum dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (Cahya Sari/Rizky Bagus Dhermawan/Winanto)






Komentar (0)