Kasus Ijazah Jokowi: Roy Tantang Polda Metro Jaya, Tifa Sebut Dakwaan Jaksa Salah Objek-Subjek

kompas.tv
22 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka dugaan fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo, berharap praperadilan keduanya terkait penggunaan Pasal 32 Undang-Undang ITE dapat diputus tidak sah oleh hakim. Sementara itu, dalam sidang kasus ijazah, Dokter Tifa menyebut surat dakwaan jaksa terdapat kesalahan objek dan subjek.

Memulai sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi pada Jumat kemarin, kubu Roy Suryo menantang Polda Metro Jaya untuk menguji bukti permulaan saat menerapkan Pasal 32 Undang-Undang ITE yang ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara.

Jika terbukti tidak sah, maka Jaksa Penuntut Umum harus mencabut Pasal 32 Undang-Undang ITE dalam dakwaannya.

Di saat yang bersamaan, Roy kembali menegaskan Pasal 32 Undang-Undang ITE berbeda dengan objek yang diteliti dalam perkara fitnah, yakni ijazah analog, bukan digital.

Sehari sebelumnya, Dokter Tifa menjalani sidang kedua kasus ijazah dengan agenda pembacaan nota perlawanan terdakwa. Usai sidang, Tifa menegaskan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung dua kelemahan mendasar, yakni error in objecto dan error in persona.

Tifa berpendapat Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital, melainkan dokumen yang bersifat analog jika Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.

Namun, alasan Tifa dan Roy dinilai relawan Jokowi tetap mengandung fitnah. Pasalnya, terdapat pernyataan keduanya yang menyebut foto yang ada di ijazah bukanlah Jokowi, melainkan sosok yang bernama Dumatno.

Putusan praperadilan atas gugatan Roy Suryo mengenai penerapan Pasal 32 Undang-Undang ITE yang menjeratnya akan menjadi penentu lolos atau tidaknya Roy dan Tifa dari ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Baca Juga: Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Senin 20 Juli 2026

#roysuryo #doktertifa #ijazahjokowi #praperadilan

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • ijazah jokowi
  • dokter tifa
  • praperadilan
  • polda metro jaya
  • kasus ijazah
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Imigrasi Belum Terima Permintaan Cegah Eks Jampidsus Febrie ke Luar Negeri
• 4 menit lalu
0
thumb
Ingin Menanggung Orangtua atau Anak Keempat di BPJS Kesehatan? Ini Cara Mendaftarkannya
• 4 jam lalu
0
thumb
Febrie Belum Finish, DPR Endus Masih Ada Bunker-Bunker Diduga Milik Sang Eks Jampidsus
• 21 jam lalu
0
thumb
Isu RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Klaim Tidak Benar: Masih Terdaftar
• 2 jam lalu
0
thumb
Membandingkan Game Cuan PC dan Mobile, Mana yang Memberikan Peluang Penghasilan Lebih Besar?
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.