JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gus Falah Amru, meminta agar para tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut aparat penegak hukum dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati.
Permintaan itu ia sampaikan usai eks Jampidsus Febri Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka 3 kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh Kortas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:DPR Turun Tangan, Bentuk Panja Kawal Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Menurutnya, dugaan korupsi yang telah menyeret sejumlah tersangka merupakan peristiwa yang sangat memalukan sekaligus melukai rasa keadilan masyarakat.
"Skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia," kata Gus Falah di DPR RI, Sabtu, 11 Juli 2026.
BACA JUGA:Tersangka 3 Kasus Korupsi Sekaligus, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Ia menilai para pelaku layak dijatuhi hukuman maksimal karena perkara tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas.
"Oleh karena itu saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," ujarnya.
BACA JUGA:Rudi Margono Buka Suara soal Telepon dari Jaksa Agung, Jabat Plt Jampidsus Gantikan Febrie
Gus Falah menyoroti sejumlah perkara yang disebut berkaitan dengan sektor batu bara, PT PLN, PT ASABRI, hingga PT Krakatau Steel.
Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan merugikan masyarakat.
"Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, ASABRI. Ini kan sungguh sangat menjijikkan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," tegasnya.
Karena itu, ia setuju bila Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja untuk mengawal kasus tersebut.






Komentar (0)