Soroti Pengunduran Diri Jampidsus, IDM: Proses Hukum Harus Tuntas

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com - Direktur Eksekutif Indonesia Developing Monitoring (IDM) Dedy Rohman menyoroti keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dedy menilai diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah menjadi langkah awal komitmen besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membongkar praktik korupsi di Indonesia.

BACA JUGA: Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara di Jampidsus Tetap Normal

"Secara teknis kami di IDM mendukung langkah Kejaksaan Agung yang menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus," kata Dedy dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/20026).

Namun, dia mengingatkan publik juga harus mengetahui bahwa secara prinsip ini baru merupakan langkah awal dari komitmen Presiden Prabowo untuk membongkar berbagai tragedi korupsi yang selama ini merugikan bangsa.

BACA JUGA: Proses Hukum di Polri Bikin Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus

Menurut Dedy, seluruh pihak, termasuk Presiden Prabowo perlu mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat kembali menguat, terutama di tengah dinamika dan tantangan perekonomian nasional.

"Langkah pengunduran diri Jampidsus harus dipastikan menjadi bagian dari proses penyelesaian yang tuntas," ucapnya.

BACA JUGA: Perang Bintang

Hal itu lantaran hingga kini status hukum Febrie masih belum memperoleh kejelasan dari proses penyidikan maupun penyelidikan yang dilakukan Polri.

"Karena itu, publik berhak mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.

Walakin, IDM tetap mengapresiasi keputusan Kejagung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, sembari tetap menghormati hak-hak hukum yang dimiliki setiap warga negara.

Dia menilai pernyataan pengunduran diri Jampidsus yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung menandai lahirnya budaya baru dalam penegakan hukum, serta menunjukkan adanya iktikad baik dalam menghadapi dugaan perkara yang sedang dihadapi.

"Semoga sikap yang gentleman ini dapat menjadi teladan bagi seluruh penyelenggara negara, sehingga publik dapat menilai secara objektif bagaimana proses pengungkapan dugaan kasus tersebut berjalan," kata Dedy Rohman.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Sudah Tahu


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Terima Pelimpahan Tersangka Febrie Adriansyah, Plt Jampidsus: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
• 12 jam lalu
0
thumb
Hasil Argentina vs Swiss: Gol Alvarez dan Lautaro Antar Albiceleste ke Babak Semifinal
• 6 jam lalu
0
thumb
Aurel Hermansyah Ungkap Keinginan Punya Anak Laki-Laki
• 8 jam lalu
0
thumb
Foto: Dataran Tinggi Dieng Berselimut Embun Es
• 5 jam lalu
0
thumb
5 Tips Mengurus Dokumen Perjalanan saat Akan Menonton Final Piala Dunia 2026
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.