Profil Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus yang Kini Resmi Jadi Tersangka Korupsi

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Nama Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status hukum tersebut diumumkan Kepolisian Republik Indonesia sehari setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini Febrie Adriansyah belum ditahan. Proses hukum terhadap mantan petinggi Korps Adhyaksa itu masih terus berjalan.

Baca Juga :
Ini Deretan Pasal yang Menjerat Febrie Adriansyah usai Ditetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Ini Kata Kejagung

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Sabtu, 11 Juli 2026.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU," kata Totok.

Menurut Totok, perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang dalam proses penegakan hukum terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Mundur dari Jabatan Jampidsus

Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah lebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

"Pada hari ini Sabtu (11/7/2026), Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang.

Mengawali Karier dari Kejari Sungai Penuh

Febrie Adriansyah merupakan jaksa karier yang mengabdikan diri di Korps Adhyaksa selama sekitar tiga dekade.

Pria kelahiran Jakarta, 19 Februari 1968 itu merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi dan kemudian meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga.

Kariernya dimulai pada 1996 sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci.

Dari sana, ia dipercaya menjabat Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sebelum memperoleh berbagai promosi jabatan di sejumlah daerah.

Baca Juga :
Harta Kekayaan Rudi Margono Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah: Tanpa Utang, Cuma Punya 1 Motor
Tak Hanya Febrie Adriansyah, Polisi Juga Tetapkan DR sebagai Tersangka Kasus TPPU
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Anggota Komisi III: Jampidsus Mundur, Semua Dugaan Korupsi Harus Diusut Tuntas
• 19 jam lalu
0
thumb
Juragan Jaman Now - Babak Kompetisi Batch 11
• 19 jam lalu
0
thumb
Head to Head Norwegia vs Inggris: The Three Lions Pernah Permak The Viking 6-0
• 23 jam lalu
0
thumb
Gubernur Bali tutup PKB 2026 dengan 1,8 juta pengunjung sebulan
• 18 jam lalu
0
thumb
Makin Gede Makin Bestie, Ayu Ting Ting Bongkar Kebiasaan Pillow Talk Bareng Bilqis, Syok sang Anak Curhat Punya Crush
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.