Terungkap, Penyebab Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi Besar Dilimpahkan ke Kejagung

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan 3 kasus korupsi besar. Sontak, hal ini menyedot hingga menuai komentar publik terkait posisi hukum. 

Bahkan, yang lebih mengejutkannya lagi, tiga (3) perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Hal ini pun menuai pertanyaan sebagian publik, terkait penyebab pelimpahan tersebut. 

Plt Jampidsus Rudi Margono dalam hal ini menyampaikan bahwa dilakukan sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.  

penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," katanya, dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Selain itu, ia sebut masyarakat menaruh perhatian terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Sebab itu, percepatan penanganan menjadi salah satu fokus utama.

"Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," jelasnya.

"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambungnya.

Dia mengatakan meski penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan,namun, koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap dilakukan.

"Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," katanya.

"Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," sambungnya.

Sementara, Kakortas Tipikor, Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Polri dan Kejagung dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," jelasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Roy Suryo Tantang KUHAP Baru: Jaksa Dikunci, Polisi Diserang
• 22 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa USU Diduga Lecehkan Puluhan Korban, Kampus Terima 10 Laporan Resmi
• 18 jam lalu
0
thumb
Putihnya Susu dan Kemurnian Rasa
• 11 jam lalu
0
thumb
RANS Sukses Melantai di BEI, Ungkapan Nagita Slavina Soal Sisi Gelap Perusahaan Raffi Ahmad Kembali Jadi Sorotan: Struggling-nya Banyak!
• 22 jam lalu
0
thumb
China Targetkan Produksi Lebih dari 100.000 Robot Humanoid pada 2026
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.