Polda Metro Jaya Undang KPK Terkait Penanganan 3 Kasus Korupsi, Bahas Pengambilalihan Perkara

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pihaknya diundang oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait penanganan tiga kasus korupsi yang diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Undangan itu disampaikan dalam rangka koordinasi dan supervisi penanganan perkara antara kedua institusi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa undangan itu diterima KPK pada Jumat (10/7/2026) pagi. Sebagai tindak lanjut, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengutus dua deputi untuk menghadiri pertemuan di Polda Metro Jaya.

"Nah ini undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh KPK ya, itu terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH lain," ujar Asep kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga :
Polda Metro Buka Kemungkinan Periksa Eks Jampidsus Febri Terkait 3 Korupsi Besar

Dua deputi yang hadir yakni Deputi Koordinasi dan Supervisi Elly Kusumastuti serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu. Dalam pertemuan tersebut, salah satu pembahasan yang mengemuka ialah mekanisme pengambilalihan perkara.

Asep menjelaskan, pengambilalihan perkara dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Namun, menurutnya, pembahasan mengenai tiga perkara yang ditangani Kortas Tipikor masih berada pada tahap awal.

"Jadi Ibu Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini tahapnya masih tahap awal gitu, tahap awal. Nanti rekan-rekan bisa lihat," jelas Asep.

Baca Juga :
KPK: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Gunakan Kode Bahasa Jawa untuk Peras Pegawai BPKAD

"Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat (2), ya nanti rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," lanjut dia.

Menurut Asep, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sebelum KPK memutuskan mengambil alih suatu perkara. Karena itu, proses tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Terus bertambah, korban tewas gempa bumi Venezuela jadi 4.333 orang
• 5 jam lalu
0
thumb
Permintaan chip AI dorong harga laptop dan ponsel naik
• 20 jam lalu
0
thumb
Jadi Pebalap Indonesia Pertama yang Mentas di MotoGP, Begini Kabar Terbaru Doni Tata Pradita
• 3 jam lalu
0
thumb
Komisi III DPR Yakin Plt Jampidsus Kejagung Kerja All Out: Tugas Anda Berat
• 20 jam lalu
0
thumb
Jarang Muncul di TV, Celine Evangelista Ungkap Alasan Sebenarnya
• 18 menit lalu
0
Berhasil disimpan.