Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Sabtu, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Menurut Anang, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang, mengutip Antara pada Sabtu.

Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan terkait temuan uang tunai dan emas batangan dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7), Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujarnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.

Dalam penggeledahan pada Kamis (9/7), penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing yang terdiri atas 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.(ant/ree)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Para Pemain Timnas Indonesia Langsung Bereaksi Setelah Ole Romeny Gabung Fortuna Sittard
• 13 jam lalu
0
thumb
KH Zulfa Mustofa Siap Maju Caketum PBNU
• 23 jam lalu
0
thumb
Veddriq raih emas, Antasyafi perak di World Climbing Chamonix 2026
• 13 jam lalu
0
thumb
Kemenag Temukan 42 Judul Buku Keagamaan Islam Tak Layak Edar Karena Berpotensi Picu Radikalisme
• 21 jam lalu
0
thumb
Ketum Rekat Indonesia Dukung Presiden Berantas Korupsi Pejabat Negara
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.