Jampidsus Sebut Perkara Terkait Tan Kian Masih Berjalan

katadata.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan proses penanganan kasus terkait konglomerat properti Tan Kian terus berjalan.

Kejagung mengaitkan nama Tan Kian dengan dua kasus berbeda, yakni korupsi PT Asabri pada 1995-2000 dan korupsi Asabri pada 2012-2019. Penegak hukum menemukan dugaan Tan Kian berperan sebagai penyedia properti yang untuk mencuci uang hasil korupsi dari kedua kasus tersebut.

"Saya tidak ingat lagi perkaranya karena terjadi cukup lama, tapi semua kasus bisa dievaluasi. Selain itu, aset yang diamankan dalam kedua kasus tersebut masih dieksekusi untuk dicairkan," kata Febrie dalam konfrensi pers di kantornya, Jumat (10/7).

Febrie merupakan jaksa yang bertanggungjawab langsung dalam penanganan kasus Asabri 1995-2000 dan menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus pada kasus Asabri 2012-2019. Dia mengatakan tidak ada hal yang bisa dihilangkan dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, seluruh proses penindakan telah tercatat dan terbuka ke publik dalam proses persidangan kedua kasus tersebut. Namun Febrie menjelaskan, pengembalian kekayaan negara dari kedua kasus tersebut tidak bisa langsung terjadi. "Penyelesaian kedua kasus tersebut tentu tidak sesaat, ada proses yang begitu panjang," katanya.

Tan Kian merupakan salah satu konglomerat properti mewah di bawah bendera Dua Mutiara Grup. Beberapa properti mewah yang dibangun di kawasan segitiga emas Jakarta yakni Pacific Place, JW Marriot, Hotel Ritz Carlton, dan kawasan sentra bisnis (CBD) Sudirman-Kuningan.

Dalam kasus korupsi Asabri 2012-2019, Tan Kian diduga terlibat dengan terpidana Benny Tjokro dalam membangun apartemen mewah South Halls di Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, Tan Kian menyediakan tanah dengan status clean free and clear untuk pembangunan proyek tersebut.

Selain itu, Tan Kian tercatat membiayai proses konstruksi melalui kegiatan prapenjualan, penjualan, dan pemasaran unit apartemen. Keuntungan proyek akhirnya dibagi antara Tan Kian dan Benny Tjokro.

Beberapa tahun lalu, Febrie Adriansyah mengatakan,  Tan Kian telah membantu Benny terkait pembangunan apartemen sebanyak 500 unit dengan skema Kerja Sama Operasional. Kejaksaan menduga tanah yang digunakan untuk membangun apartemen tersangkut hasil tindak pidana korupsi Jiwasraya.

"Kami ingin tahu kalau itu (hasil korupsi) menjadi hak negara maka seharusnya dikembalikan," kata Febrie pada Januari 2020.

Pada kasus Asabri 1995-2000, Tan Kian lepas dari status tersangka setelah mengembalikan uang milik Asabri senilai US$ 13 juta. Uang tersebut awalnya digunakan untuk membangun Plaza Mutiara yang akhirnya dibeli oleh pengusaha dan terpidana Henri Leo.   Alhasil, Kejagung melepas kasus tersangka Tan Kian dengan menerbitkan SP3. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
ESDM Minta Badan Usaha Alokasikan 212 Juta Ton Batu Bara untuk PLN
• 6 jam lalu
0
thumb
Puluhan Profesor UNJ Bersama Billy Mambrasar Latih 1.000 Guru di Pedalaman Papua
• 18 jam lalu
0
thumb
Polri Tangkap 9 Tersangka Pembunuh 3 Anggota Satnarkoba Katingan
• 16 jam lalu
0
thumb
Daftar Tim Lolos dan Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina
• 6 jam lalu
0
thumb
1.000 Rudal Siap Diluncurkan Jika Iran Coba Membunuh Trump
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.