Eks Kapolres Bima Kota Disebut Umrahkan Keluarga Pakai Uang Setoran Narkoba

narasi.tv
3 hari lalu
Cover Berita

Sidang perdana perkara pidana yang melibatkan Eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro sudah ditahap pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 07 Juli 2026 itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro memberangkatkan umrah bagi tujuh anggota keluarganya melalui biro perjalanan Uhud Tour dengan total biaya sekitar Rp434,5 juta untuk keberangkatan pada 15 Februari 2026 dari hasil penjualan narkoba jenis shabu jaringan bandar Koko Erwin alias Erwin Iskandar.

"Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya," sebut penuntut umum dalam dakwaan.

Penuntut umum juga turut merincikan nama-nama yang masuk dalam tujuh orang tersebut selain nama terdakwa Didik.

Pertama, istri terdakwa bernama Miranti Afriani, ibu kandung terdakwa bernama Sri Darmijati, mertua terdakwa bernama A. Yundayani, dua anak kandung terdakwa, yakno Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.

JPU menyampaikan hal tersebut sesuai dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima atas perkara narkotika dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro nomor: 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi.

"Iya, sesuai dakwaan penuntut umum," kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa, 07 Juli 2026, Mengutip ANTARA.

Lanjut JPU dalam dakwaannya, Didik menerima uang setoran dari Koko Erwin dengan total mencapai Rp 2,8 miliar. Penerimaannya dilakukan secara bertahap.

Terungkap peran A. Hamid alia Boy yang disebut sebagai jaringan Koko Erwin. Komunikasi dalam pemufakatan jahat tersebut terjalin melalui perantara Malaungi, yang saat itu menduduki jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Pada akhir dakwaan, JPU mendakwa Didik terlibat penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II jo. Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Unsur dakwaan meliputi penyalahgunaan wewenang, pemufakatan jahat, serta pelanggaran dalam peredaran dan jual beli narkotika. Didik diduga aktif dalam menerima setoran uang dari jaringan narkoba dan menggunakan hasil tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai keberangkatan umrah keluarganya.

Baca Juga:Meet and Greet Owi/Butet Tambah Semangat Peserta Audisi Umum PB Djarum 2026 Pekanbaru

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Murat Yakin Berang Embolo Kena Kartu Merah di Laga Argentina vs Swiss: Kami Dihukum Kesalahan Wasit
• 5 jam lalu
0
thumb
Pertumbuhan E-Commerce Belum Merata, Transaksi Digital Masih Menumpuk di Jawa
• 6 jam lalu
0
thumb
Prabowo Pidato di Hari Koperasi: Ulu Hati Saya Seperti Dihantam Kekayaan RI Dicuri
• 1 jam lalu
0
thumb
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diduga Terima Setoran Upah Pungut Rp2,93 Miliar pada 2021-2026
• 21 jam lalu
0
thumb
Jelang Tahun Ajaran Baru, Penjualan Perlengkapan Sekolah di Pasar Asemka Meningkat
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.