Hasil Tes DNA Tak Identik, Pengacara Minta Penahanan Pengasuh Padepokan di Pekalongan Ditangguhkan

eranasional.com
5 hari lalu
Cover Berita

Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Hasil tes DNA yang menyatakan bayi mantan santriwati FZ tidak identik dengan tersangka AH memicu reaksi dari pihak kuasa hukum.

Penasihat hukum AH, Arif N.S, meminta masyarakat menghormati bukti ilmiah tersebut dan tidak lagi menggiring opini liar.

Saat ditemui di kantornya pada Selasa (7/7/2026), Arif bersyukur atas keluarnya hasil uji forensik setelah menunggu hampir satu bulan sejak tes dilakukan.

Menurutnya, hasil medis ini menjadi titik terang yang mematahkan narasi viral bahwa kliennya telah menghamili santriwati tersebut.

“Alhamdulillah, hasil tes DNA membuktikan tidak terdapat hubungan biologis. Kami berharap masyarakat dan netizen bisa lebih bijak beropini serta menghormati proses hukum,” ujar Arif.

Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi kinerja penyidik Polres Pekalongan Kota yang dinilai telah melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional dan objektif.

Namun, berbekal hasil DNA ini, Arif mengaku akan segera melayangkan surat permohonan resmi kepada pihak kepolisian.

Surat formal tersebut berisi pengajuan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap tersangka AH yang saat ini masih mendekam di sel Mapolres.

Arif menilai penahanan kliennya sejak awal kurang sejalan dengan aturan penahanan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia merujuk pada Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2025 yang menyebut penahanan baru bisa dilakukan jika ada kekhawatiran nyata tersangka akan melarikan diri atau merusak barang bukti.

“Klien kami sangat kooperatif sejak awal, tidak ada niat menghambat penyidikan ataupun menghilangkan barang bukti,” jelas Arif.

Terkait adanya aduan tambahan dari enam santriwati lain, Arif menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan di kepolisian.

Ia menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara tersebut kepada majelis hakim di persidangan berdasarkan alat bukti sah Pasal 184 KUHAP.

“Kami berharap semua pihak ikut mengawal proses hukum ini agar benar-benar transparan dan objektif. Biarlah keadilan ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi,” tambahnya.

Arif menambahkan, dalam setiap pemeriksaan maupun kunjungan pribadi, sang kiai konsisten membantah seluruh tuduhan asusila yang dialamatkan kepadanya.

Kliennya optimistis bahwa kebenaran materiil atas kasus ini akan terbuka secara benderang saat proses pengadilan nanti.

Mengenai kondisi terakhir AH di dalam sel tahanan Polres Pekalongan Kota, Arif memastikan kliennya dalam keadaan sehat, sabar, dan tawakal.

Di dalam tahanan, sang kiai tetap aktif bersosialisasi dan mengisi waktu dengan kegiatan keagamaan secara rutin.

“Kondisi beliau sehat dan tawakal. Aktivitas di dalam tahanan diisi dengan bersosialisasi bersama tahanan lain, membaca kitab, dan ibadahnya tetap lancar,” pungkas Arif. (em-aha)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
[FULL] Peneliti AMEC Menilai Negosiasi Damai AS-Iran Makin Buntu: Teheran Merasa Dipermalukan!
• 21 jam lalu
0
thumb
Seru! Semifinal Piala Dunia Diisi Para Juara, Argentina Dikepung Eropa
• 3 jam lalu
0
thumb
Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus, Bocorkan Arahan Jaksa Agung Terkait Kasus Febrie
• 20 jam lalu
0
thumb
Ada Rekayasa Lalin di Sekitar Monas Minggu Pagi, Catat Rute Alternatifnya
• 18 jam lalu
0
thumb
Celine Evangelista Bantah Terima Rumah Rp200 Miliar dari Jaksa Agung: Fitnah
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.