Polri Tetapkan Kasus Korupsi Batu Bara PLTU 2018-2026 Naik ke Penyidikan, Kerugian Capai Rp5 Triliun

cumicumi.com
5 hari lalu
Cover Berita
































Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026 ke tahap penyidikan. Keputusan naik sidik atas kasus tersebut, diumumkan oleh Kakortastipidkor Irjen. Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., di Mabes Polri, Senin (6/7), melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026.


Baca Juga: Gelar Leaders' Retreat Indonesia–Singapura, Presiden Prabowo Subianto Jamu PM Singapura di Istana Merdeka

"Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026. Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026," Tutur Kakortastipidkor Irjen. Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., di Mabes Polri, Senin (6/7)




Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Kortastipidkor Bareskrim Polri pun mengungkap  adanya dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian nasional yang sementara diestimasi mencapai sekitar Rp5 triliun.


Baca Juga: Serahkan Dokumen Jokowi Kepada Youtuber, PDIP Jawab Zulfan Lindan: Bukan Politik Picisan


Ke depannya, penyidik juga akan menelusuri aliran dana, memeriksa saksi dan ahli, serta mendalami keterlibatan pihak lain maupun korporasi guna mengoptimalkan pemulihan aset negara. Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari 16 pihak dan berkomitmen menangani perkara secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Teror Penganiayaan Beruntun di Tangerang Terungkap, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Beraksi di Lima Lokasi
• 1 jam lalu
0
thumb
Persib Siapkan Rekrutan Baru, Umuh Muchtar: Tunggu Saja, Pokoknya Kejutan!
• 49 menit lalu
0
thumb
Mendagri Resmi Tutup HUT Dekranas ke-46 di Makassar, Apresiasi Dukungan Wali Kota Munafri
• 4 jam lalu
0
thumb
Pemprov Jawa Timur Raih Penghargaan IDEAS 2026 Berkat Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
• 16 jam lalu
0
thumb
Teka-teki Sayuri Bersaudara: Persebaya Bersama Bernardo Tavares, Persija Era Shin Tae-yong atau Garudayaksa FC? Tiga Opsi Masa Depan Yakob dan Yance
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.