Bawaslu: AI dan Transaksi Digital Mengubah Pola Pelanggaran Pemilu

matamata.com
1 minggu lalu
Cover Berita

Matamata.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan bahwa lompatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah mengubah lanskap pelanggaran pidana pemilu. Menghadapi tren baru ini, penegakan hukum pemilu dituntut segera beradaptasi dan memperbarui hukum acaranya.

"Perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu. Politik uang kini dapat dilakukan melalui transaksi elektronik, kampanye berlangsung melalui berbagai platform digital, termasuk munculnya pelanggaran yang memanfaatkan kecerdasan buatan dan disinformasi," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Puadi dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Puadi, jika penegakan hukum tidak fleksibel dan gagal mengantisipasi ruang digital, integritas demokrasi taruhannya. Oleh sebab itu, harmonisasi regulasi antara UU Pemilu dengan KUHP dan KUHAP menjadi krusial demi memberikan kepastian hukum yang kokoh.

Ia memetakan sedikitnya ada lima isu prioritas yang wajib diakomodasi dalam pembaruan hukum pidana pemilu mendatang:

  1. Hubungan antara asas hukum khusus mengesampingkan hukum umum (lex specialis derogat legi generali) dan hukum umum.
  2. Penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
  3. Penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
  4. Mekanisme pembuktian di era digital.
  5. Keseimbangan antara percepatan penanganan perkara dengan prinsip proses hukum yang adil (due process of law).

Melalui forum harmonisasi ini, Bawaslu berharap dapat melahirkan rekomendasi konkret yang menjadi cetak biru (blueprint) dalam revisi undang-undang ke depan.

"Saya berharap diskusi ini berlangsung dinamis dan memberikan manfaat nyata sehingga dapat menjadi pegangan dalam pembahasan revisi undang-undang ke depan demi mewujudkan penegakan hukum pemilu yang semakin baik," pungkas Puadi.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
10 Tahun Vakum, Barru Kembali Gelar Harkopnas Ke-79 dengan Bagi-bagi Hadiah
• 2 jam lalu
0
thumb
Prabowo Targetkan Indonesia Produksi Bensin dari Tanaman 4 Tahun Lagi
• 2 jam lalu
0
thumb
Presiden Prabowo: Koperasi Merah Putih Jadi Pusat Ekonomi Desa dan Saluran Utama Subsidi Rakyat
• 1 jam lalu
0
thumb
Sinergi Penegak Hukum Kunci Ungkap Korupsi Batu Bara PLTU
• 36 menit lalu
0
thumb
Ajang lari di Mandalika dongkrak sport tourism NTB
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.