Maidi Jalani Sidang Lanjutan, Jaksa KPK Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi

realita.co
3 minggu lalu
Cover Berita

MADIUN (Realita) - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (18/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 11 saksi.

Majelis hakim terlebih dahulu mempersilakan JPU memperkenalkan para saksi yang akan memberikan keterangan dalam perkara tersebut. Kesebelas saksi yang dihadirkan yakni Sugeng Prawoto, Dessy Prayudya, Srikayatin, Joko Wijayanto, Ali Masqudi, Edy Bahrun, Umar Said, Ali Fauzi, Purwo Hermanto, Sudandi, dan Erna Widiastuti.

Baca juga: Jaksa Beberkan Skema Pengaturan Proyek PUPR oleh Maidi, Gratifikasi Tembus Rp9 Miliar

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan keterangan saksi yang diajukan JPU KPK untuk klaster perkara yang menjerat terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto selaku Direktur CV Sekar Arum diduga melakukan pemerasan dengan modus pengumpulan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.

Baca juga: Maidi Tanggapi Dakwaan KPK, Sebut Dana CSR TPA Winongo Bukan Syarat Perizinan

Dari praktik tersebut, keduanya diduga memperoleh uang sebesar Rp1,7 miliar. Menurut dakwaan jaksa, aliran dana tersebut diterima Maidi melalui Rochim.

Selain itu, Maidi juga didakwa menerima gratifikasi terkait proyek fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Dalam perkara ini, jaksa turut menjerat Thariq Megah yang saat itu menjabat sebagai pejabat di Dinas PUPR Kota Madiun. Nilai gratifikasi yang diduga diterima dalam pengaturan proyek tersebut mencapai lebih dari Rp9 miliar.

Baca juga: KPK Beberkan Dakwaan terhadap Maidi: Rp1,7 Miliar Dana CSR dan Rp9 Miliar Gratifikasi Proyek

Kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.yw

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Meski Gagal Gaet Pratama Arhan, PSIS Semarang Tetap Yakin Tembus Super League! Datu Nova Siapkan Bonus Fantastis untuk Promosi
• 1 jam lalu
0
thumb
Pemprov Jawa Tengah Beri Fleksibilitas Jam Kerja ASN agar Ayah Dapat Mengantar Anak pada Hari Pertama Sekolah
• 17 jam lalu
0
thumb
Digitalisasi dan Peremajaan Armada Sukses Genjot Jumlah Penumpang KAI
• 2 jam lalu
0
thumb
3 Hal yang Patut Dinantikan dalam Laga Norwegia vs Inggris di Perempat Final Piala Dunia 2026, Dark Horse Pantang Kalah?
• 21 jam lalu
0
thumb
67,6 Persen Balita Masih Konsumsi Kental Manis, CISDI: Alarm Darurat Bagi Pemerintah
• 22 menit lalu
0
Berhasil disimpan.