Pemprov Kaltim Terima Masukan Kebijakan Pembentukan TAGUPP

tvrinews.com
2 bulan lalu
Cover Berita

Penulis: Audzan Ghisam

TVRINews, Samarinda  

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan akan menelaah secara menyeluruh berbagai masukan terkait penerbitan Surat Keputusan Gubernur mengenai pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP).

Evaluasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Provinsi Sri Wahyuni menegaskan, seluruh masukan yang disampaikan, termasuk keberatan resmi dari sejumlah pihak, akan dikaji secara cermat sebelum pemerintah menentukan langkah lanjutan atas kebijakan tersebut.

"Kami akan pelajari semua masukan, termasuk surat keberatan tersebut. Nanti kita lihat tindak lanjutnya, tentunya dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” ujar Sri, dikutip Kamis, 30 April 2026.

Pemerintah Provinsi Kaltim juga menekankan sikap terbuka terhadap kritik konstruktif, khususnya yang datang dari kalangan praktisi hukum, sepanjang disampaikan melalui mekanisme yang sah dan sesuai aturan.

Di sisi lain, pembentukan tim ahli tersebut disebut didasarkan pada Peraturan Gubernur yang telah melalui proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

Karena itu, setiap kemungkinan penyesuaian maupun evaluasi kebijakan akan tetap mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk mempertimbangkan tahapan administratif yang sebelumnya telah dilalui.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga akan berkoordinasi dengan biro hukum serta instansi terkait lainnya.

Pernyataan ini merupakan respons atas sorotan sejumlah advokat publik yang menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam Keputusan Gubernur Kaltim, khususnya terkait penerapan asas berlaku surut.

Mereka menyoroti adanya perbedaan antara tanggal penetapan dan tanggal pemberlakuan keputusan yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pemerintahan.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kebakaran di Permukiman Padat Pulogadung Jaktim, 3 Orang Tewas
• 3 jam lalu
0
thumb
Pengurus Rumbel Jakut Ungkap Oknum Satpol PP Pungli Pakai Nama Samaran
• 4 jam lalu
0
thumb
Fakta di Balik Pajak JHT: Mengapa Ada Potongan Saat Dana Dicairkan?
• 8 jam lalu
0
thumb
Appi-Melinda Raih Penghargaan Wastra dan Kriya Kemendagri
• 7 jam lalu
0
thumb
Suhu di Dieng Capai Nol Derajat Celcius, BMKG Imbau Wisatawan Waspadai Penurunan Suhu Drastis
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.