JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Penentuan Hari Raya Idul Fitri ini ditetapkan berdasarkan hasil Sidang Isbat yang digelar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
”Berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal yang terlihat, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2026 Masehi. Dengan demikian terjadi istikmal atau disempurnakan menjadi 30 hari,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers usai memimpin Sidang Isbat.
Adapun pihak yang terlibat dalam Sidang Isbat tersebut antara lain perwakilan duta besar negara sahabat, Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Hadir pula perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Observatorium Bosscha Institut Teknologi Bandung, Planetarium Jakarta, hingga pakar ilmu falak dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam.
Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan kriteria pemantauan metode rukyatul hilal berdasarkan kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yaitu tinggi hilal minimal adalah 3 derajat dan jarak elongasi minimal 6,4 derajat.
Berdasarkan pemaparan Tim Hisab Rukyat Kemenag, saat Matahari terbenam pada Kamis (19/3/2026) petang, posisi tinggi hilal di seluruh Indonesia masih berkisar antara 0 derajat 54 menit 27 detik hingga titik tertingginya 3 derajat 7 menit 52 detik. Sementara itu, sudut elongasi hilal hanya mencapai 4 derajat 32 menit 40 detik hingga 6 derajat 6 menit 11 detik.
Data astronomis yang belum memenuhi syarat tersebut diperkuat dengan verifikasi lapangan. Pemantauan hilal yang digelar di 117 titik lokasi di seluruh Indonesia mengonfirmasi bahwa tidak ada satu pun perukyat yang berhasil melihat hilal.
Berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal yang terlihat, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2026 Masehi. Dengan demikian terjadi istikmal atau disempurnakan menjadi 30 hari.
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Wali Nafis, menegaskan, ketetapan pemerintah ini berfungsi untuk menyatukan umat. Ia mengutip kaidah fikih hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf, yang berarti keputusan pemerintah itu mengikat dan menghilangkan perbedaan.
”Ijtima Ulama tahun 2004 telah memutuskan bahwa yang berhak mengumumkan berkenaan dengan awal Ramadhan dan Lebaran adalah Ulil Amri, dalam hal ini Kementerian Agama. Keputusan pemerintah ini adalah hukum yang tetap dan mengikat,” tuturnya.
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. Ia mendukung keputusan pemerintah dan mengapresiasi upaya musyawarah yang melibatkan berbagai unsur pakar dan ormas Islam.
Kendati pemerintah telah menetapkan hari Sabtu sebagai 1 Syawal, para tokoh agama menyadari adanya potensi sebagian masyarakat yang meyakini jatuhnya 1 Syawal pada hari Jumat. Menteri Agama dan perwakilan MUI sepakat mengimbau seluruh umat Islam untuk mengedepankan toleransi.
”Andai kata ada masyarakat yang memahami dan percaya memutuskan 1 Syawal esok hari, bisa ditoleransi. Hal ini tidak menjadi perbedaan di antara kita dan mari kita menjaga ukhuwah dengan baik,” pungkas Wali Nafis.





