Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi sipil Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus yang diduga melibatkan prajurit bisa diadili di pengadilan umum.
Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mendesak agar Presiden Prabowo Subianto bisa memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar terduga pelaku dari unsur TNI bisa diadili secara peradilan umum.
"[TAUD mendesak] Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Panglima TNI untuk menyerahkan agar pelaku diadili di peradilan umum," ujar Fadhil dalam siaran pers, dikutip Kamis (19/3/2026).
Fadhil menjelaskan desakan ini muncul lantaran tindakan pelaku dalam perkara ini diduga merupakan percobaan pembunuhan berencana. Terlebih, korban penyiraman air keras ini merupakan masyarakat sipil.
Oleh sebab itu, dalam peradilan umum ini diharapkan dapat mengungkap aktor intelektual atau sosok di balik penyerangan terhadap Andrie Yunus tanpa pandang bulu.
"Korbannya adalah masyarakat sipil serta memastikan pengungkapan aktor intelektual peristiwa ini tanpa pandang bulu serta pemulihan keadaan yang efektif bagi korban," imbuhnya.
Baca Juga
- Bakom Apresiasi Respons Cepat Aparat dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
- Mabes TNI Cari Sosok Pemberi Perintah 4 Prajurit di Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
- Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras: Koalisi Sipil Desak Prabowo Bentuk TGPF
Kemudian, TAUD juga mendesak agar Panglima TNI Jenderal Agus bisa memberikan komitmen untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan.
Khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit, TAUD meminta agar kepolisian bisa melakukan penyidikan untuk memanggil unsur TNI seperti Kepala BAIS agar pelaku bisa terungkap secara terang benderang.
"Guna memastikan siapa saja yang turut serta dan mengungkap aktor intelektual terhadap penyerangan Andrie Yunus," pungkasnya.





