Kementerian Pariwisata menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/1/HK.01.03/MP/2026 untuk menyambut libur Idulfitri 1447 H. Regulasi ini bertujuan memastikan kegiatan wisata berjalan aman dan nyaman di tengah lonjakan mobilitas masyarakat.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri menyampaikan bahwa periode Lebaran merupakan momentum krusial bagi sektor pariwisata nasional. Tingginya pergerakan wisatawan berpotensi memicu kepadatan ekstrem di berbagai destinasi serta fasilitas transportasi.
Pemerintah turut menyoroti berbagai potensi risiko keselamatan yang dapat terjadi sewaktu-waktu selama masa liburan. Risiko tersebut meliputi ancaman bencana alam, cuaca ekstrem, hingga faktor kelalaian dari pengelola maupun pengunjung.
"Diperlukan kesiapsiagaan, koordinasi, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk mengutamakan aspek keamanan," tulis Kemenpar dalam surat edaran tersebut. Pemerintah daerah dan pelaku usaha diminta bekerja sama secara intensif dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Standar Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) menjadi acuan utama dalam pengelolaan setiap destinasi. Seluruh asosiasi pariwisata wajib menerapkan protokol ini guna menjamin kualitas layanan dan kesehatan masyarakat.
Penerapan manajemen risiko secara khusus didorong pada destinasi yang memiliki tingkat bahaya tinggi bagi wisatawan. Kategori ini mencakup aktivitas arung jeram, pendakian gunung, jembatan kaca, hingga kegiatan wisata selam profesional.
Kemenpar mengimbau semua pihak untuk aktif memantau kondisi cuaca mulai tanggal 16 hingga 27 Maret 2026. Pemantauan ini harus merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Kesiapan sumber daya manusia di lapangan juga menjadi penekanan utama dalam surat edaran terbaru ini. Petugas informasi, pemandu wisata, serta penjaga pantai harus bersiaga penuh melayani lonjakan jumlah pengunjung harian.
Baca Juga: Menpar Turun Langsung, 165 Destinasi Disiapkan Sambut Wisatawan
Aspek keselamatan transportasi laut maupun darat tidak luput dari perhatian serius kementerian terkait selama masa mudik. Pelaku usaha transportasi wajib memastikan moda yang digunakan telah memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan resmi.
Pengelolaan sampah dan limbah juga menjadi poin penting demi menjaga keberlanjutan lingkungan di area wisata nasional. Lonjakan kunjungan wisatawan tidak boleh mengorbankan kebersihan dan kelestarian ekosistem destinasi wisata di seluruh Indonesia.




