Beda Informasi Polri dan TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras KontraS, SETARA Institute Usulkan Bentuk TGPF

wartaekonomi.co.id
6 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkembangan penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi sorotan setelah muncul perbedaan informasi yang disampaikan oleh aparat penegak hukum.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam konferensi pers pada 18 Maret 2026 menyatakan telah mengamankan empat orang dari Denma BAIS TNI yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keempat terduga tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Sementara itu, Polda Metro Jaya pada konferensi pers di hari yang sama mengungkap dua terduga pelaku berinisial BAC dan MAK. Kepolisian juga menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, mengingat adanya indikasi pembagian peran mulai dari pengintaian hingga pelaksanaan aksi.

Perbedaan data tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi menimbulkan beragam interpretasi terkait perkembangan kasus. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, dalam keterangannya pada 19 Maret 2026, menyebut bahwa situasi ini perlu dijelaskan secara komprehensif agar tidak memicu kebingungan di masyarakat.

Pertama, Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan, Selasa (17/3/2026) memberikan perintah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. Presiden memerintahkan Kapolri agar kasus ini diusut secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya.

Kedua, dalam konferensi pers Polda Metro Jaya pada Senin (16/3), tampak bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian sebenarnya sudah cukup progresif dengan beberapa temuan awal yang cukup “meyakinkan” minimal jika dibandingkan dengan kasus-kasus teror kepada media, masyarakat sipil dan mahasiswa yang terjadi sebelumnya, seperti diamankan dan diselidikinya seluruh CCTV terkait, kesimpulan awal jumlah dan identitas pelaku, dan lain sebagainya.

Namun, dalam perkembangan berikutnya, muncul perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan TNI. 

Hendardi menilai ada upaya interupsi oleh TNI pada proses penegakan hukum oleh Polri lewat narasi-narasi yang disampaikan kepada publik. Hal itu berpotensi mengaburkan pengungkapan kasus.

Menurut Danpuspom TNI, terdapat empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sedangkan, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Sebelumnya, menurut temuan awal Polda Metro Jaya, terdapat dugaan kemungkinan pelakunya lebih dari 4 (empat) orang. 

Bagi korban dan publik, khususnya masyarakat sipil, perkembangan penegakan hukum ini mengkhawatirkan.

Menanggapi dinamika tersebut, Hendardi mendorong penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum agar proses pengungkapan perkara berjalan selaras dan transparan. 

Ia juga mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Presiden untuk menghimpun dan memverifikasi seluruh informasi secara menyeluruh, termasuk mengungkap peran pelaku di lapangan maupun pihak lain yang diduga terkait.

Menurutnya, tim gabungan tersebut dapat melibatkan unsur kepolisian, DPR, khususnya Komisi III, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta elemen masyarakat sipil, sehingga proses penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan akuntabel.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Desak Penegakan Hukum terhadap Oknum TNI Terlibat Penyiraman Air Keras

Selain itu, ia menekankan pentingnya kejelasan dalam mekanisme hukum yang digunakan. 

Mengacu pada Pasal 3 ayat (4) Tap MPR Nomor VIII Tahun 2000, prajurit TNI tunduk pada peradilan militer dalam hal pelanggaran pidana militer, dan pada peradilan umum dalam hal pelanggaran pidana umum. Oleh karena itu, penentuan jalur hukum dinilai perlu memperhatikan ketentuan tersebut.

Lebih lanjut, Hendardi menyampaikan bahwa apabila terdapat keterlibatan personel dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, hal tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam konteks fungsi dan peran kelembagaan. Ia menilai penting dilakukan penelusuran menyeluruh, termasuk terhadap kemungkinan adanya pihak yang berperan dalam perencanaan, serta evaluasi terhadap institusi terkait.

Dalam konteks itu, ia juga menyebut bahwa Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala BAIS dapat dimintai keterangan oleh tim gabungan apabila diperlukan, guna memastikan akuntabilitas dan kejelasan dalam penanganan kasus.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelaku Teror Air Keras Terungkap, Great Institute: Bukti Ketegasan Prabowo dalam Penegakan Hukum dan HAM
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Teror Mengguncang Kader PDI Perjuangan Palti Hutabarat, Kiriman Bangkai Kepala Anjing Bikin Geger
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Palti Hutabarat Diteror Kepala Anjing, Dikirim ke Rumah Orangtuanya!
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Mengenang Sosok Michael Bambang Hartono, Bos Djarum dan BCA yang Wafat di Singapura
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
WamenPAN-RB Pastikan Layanan Angkutan Umum Optimal di Bandara & Pelabuhan
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.